Sumut Terkini
Pemkab Simalungun Belum Terima Laporan PHK Pegawai PT TPL dan TILS, 2 Perusahaan Perusak Lingkungan
Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan tersebut telah menerima SK Pencabutan Pengelolaan Pemanfaatan Hutan dari Presiden Prabowo.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Ketenagakerjaan mengaku belum mendapat surat tembusan atas rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pegawai yang bernaung di PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Taman Industri Lestari Simalungun (TILS).
Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan tersebut telah menerima SK Pencabutan Pengelolaan Pemanfaatan Hutan dari Presiden Prabowo pada Januari 2026 lalu.
“Kami menunggu surat keputusan dari PT TPL dan PT TILS untuk laporan pemutusan hubungan kerja. Pemberitahuan itu sejauh ini belum kita belum terima, jadi belum bisa kita jawab,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba.
Riando menyampaikan bahwa khusus PT TPL, kebetulan memiliki area konsesi di sejumlah daerah lain selain Kabupaten Simalungun. Oleh karenanya, Ia menduga laporan rencana PHK akan diberitahukan ke Pemprov Sumut tanpa tembusan ke Pemkab Simalungun.
“Karena bukan cuma di Simalungun aja area kerja pemanfaatan hutan mereka, kan, daerah lain ada areanya. Ada juga di Kabupaten Toba dan lainnya. Di kita ada di enam kecamatan,” sambung Riando.
Dikabarkan, Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) resmi mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang dijadwalkan mulai berlaku pada 12 Mei 2026. Langkah ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pekerja pada kurun waktu 23 hingga 24 April 2024.
Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi menyampaikan bahwa dari sebaran konsesi PT TPL ini, tak semua area dikelola oleh PT TPL karena berkonflik dengan masyarakat.
"Untuk di Simalungun ini, area konsesinya masih sedikit dibanding daerah kabupaten lain yang ada operasional PT TPL. Di sini paling yang aktif itu 73 hektare," kata Daniel.
Hingga berita ini diturunkan Pemkab Simalungun masih menunggu keterangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait nasib eks-konsesi PT TPL kemudian hari.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemilihan Sempat Tegang, Arif Harahap Terpilih Sebagai Ketua DPD KNPI Siantar Periode 2026-2029 |
|
|---|
| Melva Ajak Anak Muda Menyukai Lagu Keroncong, Sofyan Tan Siap Bantu & Fasilitasi Delirama Keroncong |
|
|---|
| Isi Solar Subsidi Pakai Barcode dan Pelat Palsu untuk Dijual Kembali, 2 Truk Diamankan Polda Sumut |
|
|---|
| Pria di Tapteng Cabuli Anak di Bawah Umur, Awalnya Pelaku Berniat Mencuri di Rumah Korban |
|
|---|
| Rayakan Hari Pendidikan Nasional, PT AR Ajak Pelajar dan Mahasiswa Berani Bercita-cita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-PT-TPL-di-Sumut-tanggapan-PT-TPL-soal-pencabutan-izin-usaha.jpg)