Berita Viral

TERUNGKAP Fakta Baru Tragedi Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM yang Menewaskan Belasan Orang

BPTD Kelas II Sumatera Selatan menurunkan tim untuk mengecek kondisi bus ALS yang terlibat kecelakaan maut di Musi Rawas Utara.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
TABRAKAN - Bus ALS terlibat tabrakan maut versus truk tangki pengangkut BBM di Simpang Danau Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Rabu (6/5/2026). Insiden ini menimbulkan kebakaran hebat dan menewaskan 16 orang. (Istimewa/tribunmedan.com) 

Saat ini, keterangan dari kernet bus yang selamat menjadi salah satu informasi penting bagi penyidik. "Saat ini kami masih memberikan waktu untuk korban agar dia tenang dulu, baru kemudian kita gali keterangannya," tegasnya.

Faizal menjelaskan, TAA merupakan proses penyelidikan dengan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau AI, untuk menganalisis kecepatan kendaraan sebelum, saat, dan setelah kecelakaan. 

"Termasuk juga akan melihat bagaimana kondisi jalan pada saat kejadian. Karena kejadian siang, artinya kita bisa melihat dengan jelas dan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan," ungkapnya.

Pemilik bus akan diperiksa Korlantas Polri juga akan memeriksa pihak terkait dalam operasional bus tersebut. Pemeriksaan akan menyasar regulator, perusahaan, hingga pengusaha atau pemilik bus. 

"Karena fakta di lapangan bus ini membawa 2 motor, kemudian LPG, termasuk juga ada perabotan rumah tangga. Aturannya bus penumpang tidak boleh membawa di lain dari manusia," tutupnya.

Kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki minyak terjadi di Jalinsum Muratara, tepatnya di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, pada Rabu siang.

Akibat kejadian itu, 16 orang meninggal dunia di lokasi dalam kondisi terbakar. 

Tiga orang mengalami luka berat, sedangkan satu orang lainnya mengalami luka ringan.

Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, empat korban selamat menjalani perawatan di RSUD Rupit.

Fakta-Fakta Bus ALS

  • KIR aktif, izin angkutan kedaluwarsa: Bus ALS BK-7778-DL masih memiliki uji KIR aktif, tetapi izin angkutannya sudah habis sejak September 2024. Artinya, secara administratif bus ini tidak layak beroperasi.
  • Barang berbahaya di dalam bus: Ditemukan sepeda motor, tabung LPG, dan perabotan rumah tangga. Ini jelas melanggar aturan karena bus penumpang tidak boleh mengangkut barang selain manusia.
  • Korban jiwa besar: 16 orang meninggal dunia, termasuk sopir bus dan sopir truk tangki. Hal ini menyulitkan penyidik karena keterangan pengemudi tidak bisa digali.
  • Investigasi scientific (TAA): Korlantas Polri menggunakan Traffic Accident Analysis berbasis teknologi dan AI untuk menelusuri kecepatan, kondisi jalan, hingga kronologi benturan.
  • Koordinasi lintas instansi: KNKT, BPTD, Dishub, Jasa Raharja, dan Polri turun bersama untuk memastikan penyebab kecelakaan dan menelusuri pelanggaran administratif.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KONDISI Memilukan Korban Kecelakaan Bus ALS, Sulit Dikenali, Hangus dari Kulit Sampai ke Tulang

Artikel telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved