Berita Viral
TERUNGKAP Fakta Baru Tragedi Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM yang Menewaskan Belasan Orang
BPTD Kelas II Sumatera Selatan menurunkan tim untuk mengecek kondisi bus ALS yang terlibat kecelakaan maut di Musi Rawas Utara.
Ringkasan Berita:
- KIR aktif, izin angkutan kedaluwarsa: Bus ALS BK-7778-DL masih memiliki uji KIR aktif, tetapi izin angkutannya sudah habis sejak September 2024. Artinya, secara administratif bus ini tidak layak beroperasi.
- Barang berbahaya di dalam bus: Ditemukan sepeda motor, tabung LPG, dan perabotan rumah tangga. Ini jelas melanggar aturan karena bus penumpang tidak boleh mengangkut barang selain manusia.
- Korban jiwa besar: 16 orang meninggal dunia, termasuk sopir bus dan sopir truk tangki.
TRIBUN-MEDAN.COM - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan menurunkan tim untuk mengecek kondisi bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Pengecekan dilakukan setelah kecelakaan antara bus ALS dan truk tangki minyak menewaskan 16 orang di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/5/2026).
Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, tim yang diterjunkan ke lokasi merupakan petugas yang memiliki kompetensi sebagai penguji kendaraan bermotor.
"Kami masih menunggu hasil pengecekan, termasuk hasil dari Polri. Untuk KIR bus masih aktif, namun izin angkutannya sudah kedaluwarsa," kata Unggul, Jumat (8/5/2026).
KIR aktif, izin angkutan kedaluwarsa
Unggul menjelaskan, bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki masih memiliki uji KIR aktif.
Namun, izin angkutan bus tersebut diketahui sudah kedaluwarsa sejak 13 September 2024.
Menurut Unggul, kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional dan izin trayek yang masih berlaku agar dapat melayani penumpang secara legal dan aman.
Izin tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap layanan angkutan umum, termasuk memastikan kendaraan tidak membawa barang berbahaya.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Regulasi tersebut mengatur layanan angkutan umum dengan trayek tetap dan teratur, mulai dari perencanaan trayek, pelayanan, perizinan, pengusahaan, hingga pengawasan operasional.
Penyelenggara angkutan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha angkutan secara permanen.
BPTD Sumsel bersama instansi terkait akan menelusuri lebih lanjut operasional bus ALS tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran administratif dalam pengoperasian kendaraan yang izin angkutannya telah habis masa berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya mengatakan, tim Dishub Sumsel juga telah berada di lokasi kejadian.
Tim tersebut bekerja bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), BPTD, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Sumsel.
"Kami akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing," katanya.
Musni mengatakan, dugaan awal kecelakaan tersebut bukan disebabkan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Namun, tim tetap melakukan pengecekan langsung untuk memastikan penyebab kecelakaan. "Untuk memastikannya, tim melakukan pengecekan langsung di lapangan," katanya.
Ditemukan motor, LPG, dan perabotan di dalam bus
Selain persoalan izin angkutan, temuan barang di dalam bus ALS juga menjadi perhatian aparat.
Berdasarkan temuan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya dibawa bus penumpang. Barang tersebut antara lain dua unit sepeda motor, tabung gas, dan sejumlah perabotan rumah tangga.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal mengatakan, Korlantas Polri akan memeriksa pihak pemilik bus terkait kecelakaan maut tersebut. Pemeriksaan dilakukan karena bus penumpang seharusnya tidak membawa barang selain penumpang.
Menurut Faizal, Korlantas Polri turun untuk membantu Polda Sumsel dan Polres Muratara dalam investigasi kecelakaan tersebut.
Korlantas juga melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) sebagai bagian dari penyelidikan berbasis scientific investigation. "TAA akan membuat terangnya perkara dan hasilnya akan dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Brigjen Pol. Faizal.
Faizal menjelaskan, TAA akan digunakan untuk melihat rangkaian kecelakaan secara lebih rinci.
Analisis itu mencakup proses awal kejadian, kecepatan kendaraan saat benturan, hingga posisi akhir kendaraan setelah kecelakaan. "Hasilnya akan dipublikasikan karena ini dalam proses penyidikan dari Polda dan Polres, setelah dilakukan gelar perkara dan diawali FGD untuk memastikan apakah faktornya itu manusia, kendaraan, jalan, atau alam,"ungkapnya.
Faizal mengatakan, penyelidikan membutuhkan penelitian mendalam karena kecelakaan tersebut melibatkan truk bermuatan BBM. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap perjalanan bus sejak awal keberangkatan hingga titik kecelakaan.
"Termasuk kita juga akan melakukan pemeriksaan mulai dari bus ini berangkat dan kapan terakhir sopir ini bergantian. Semua akan kita periksa sampai nanti titik akhir terjadi kecelakaan," ucapnya.
Hasil TAA belum dapat dipastikan kapan keluar karena penyidik masih mengumpulkan keterangan. Polisi juga menghadapi kendala karena sopir bus dan sopir truk sama-sama meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Saat ini, keterangan dari kernet bus yang selamat menjadi salah satu informasi penting bagi penyidik. "Saat ini kami masih memberikan waktu untuk korban agar dia tenang dulu, baru kemudian kita gali keterangannya," tegasnya.
Faizal menjelaskan, TAA merupakan proses penyelidikan dengan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau AI, untuk menganalisis kecepatan kendaraan sebelum, saat, dan setelah kecelakaan.
"Termasuk juga akan melihat bagaimana kondisi jalan pada saat kejadian. Karena kejadian siang, artinya kita bisa melihat dengan jelas dan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan," ungkapnya.
Pemilik bus akan diperiksa Korlantas Polri juga akan memeriksa pihak terkait dalam operasional bus tersebut. Pemeriksaan akan menyasar regulator, perusahaan, hingga pengusaha atau pemilik bus.
"Karena fakta di lapangan bus ini membawa 2 motor, kemudian LPG, termasuk juga ada perabotan rumah tangga. Aturannya bus penumpang tidak boleh membawa di lain dari manusia," tutupnya.
Kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki minyak terjadi di Jalinsum Muratara, tepatnya di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, pada Rabu siang.
Akibat kejadian itu, 16 orang meninggal dunia di lokasi dalam kondisi terbakar.
Tiga orang mengalami luka berat, sedangkan satu orang lainnya mengalami luka ringan.
Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, empat korban selamat menjalani perawatan di RSUD Rupit.
Fakta-Fakta Bus ALS
- KIR aktif, izin angkutan kedaluwarsa: Bus ALS BK-7778-DL masih memiliki uji KIR aktif, tetapi izin angkutannya sudah habis sejak September 2024. Artinya, secara administratif bus ini tidak layak beroperasi.
- Barang berbahaya di dalam bus: Ditemukan sepeda motor, tabung LPG, dan perabotan rumah tangga. Ini jelas melanggar aturan karena bus penumpang tidak boleh mengangkut barang selain manusia.
- Korban jiwa besar: 16 orang meninggal dunia, termasuk sopir bus dan sopir truk tangki. Hal ini menyulitkan penyidik karena keterangan pengemudi tidak bisa digali.
- Investigasi scientific (TAA): Korlantas Polri menggunakan Traffic Accident Analysis berbasis teknologi dan AI untuk menelusuri kecepatan, kondisi jalan, hingga kronologi benturan.
- Koordinasi lintas instansi: KNKT, BPTD, Dishub, Jasa Raharja, dan Polri turun bersama untuk memastikan penyebab kecelakaan dan menelusuri pelanggaran administratif.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: KONDISI Memilukan Korban Kecelakaan Bus ALS, Sulit Dikenali, Hangus dari Kulit Sampai ke Tulang
Artikel telah tayang di Kompas.com
Bus ALS vs Truk BBM
kecelakaan Bus ALS vs Mobil Tangki BBM
nama korban kecelakaan Bus ALS
Tabrakan dengan Bus ALS
Kecelakaan Bus ALS vs Truk
| TAMPANG Nenek Sahada Culik Bocah Bareng Pacar, Kini Jadi Tersangka, Sang Kekasih Tewas Diamuk Massa |
|
|---|
| GELAP Mata Aniaya Mertua Hingga Tewas, Satuan Nangis Curhat tak Dihargai Hingga Duga Istri Selingkuh |
|
|---|
| PERANGAI Erin Dibongkar Mantan ART, Kaget dengan Sikap Kasar Hingga Gajinya Masih Ditahan |
|
|---|
| PECAH Tangis Siswi Berhijab yang Rambutnya Dipotong Paksa Mengaku Terpukul: Kayak Laki-laki |
|
|---|
| Oknum Pejabat Jaksa Kejati Sumsel Diperiksa Kejagung, Diduga terkait Penanganan Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bus-ALS-tabrak-truk-tangki-dan-terbakar-di-Sumsel.jpg)