Berita Viral

Pengakuan Korban Pelecehan Kiai Ashari, Sering Menangis hingga Jijik, Calon Suami Paham Kondisi

Sampai saat ini mereka masih trauma ketika mengenang peristiwa memilukan yang dialami selama lima tahun.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/ Kafi
UNJUK RASA: Warga membawa spanduk dalam aksi demonstrasi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026). 

“Mereka masih berada di pesantren, jadi enggak berani. Akhirnya bilang itu fitnah. Korban takut karena pelaku dianggap tokoh agama, dianggap enggak mungkin salah,” tutur Ema.

Faktor ketakutan akan dianggap mencemarkan nama baik institusi pendidikan agama juga menjadi penghambat besar.

Banyak korban justru berbalik merasa bersalah dan khawatir dituduh melakukan fitnah terhadap pesantren jika berani melapor.

Guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum kiai tersebut, DP3AP2KB Jawa Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan visum psikiatrikum kepada korban.

Langkah ini krusial untuk membuktikan adanya dampak nyata dari kekerasan seksual yang dialami sejak di bawah umur.

“Trauma itu nyata dan bisa terbawa sampai dewasa,” tandas Ema.

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Lain

Narasi yang mengatakan bahwa korban pencabulan Ashari, kiai Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, mencapai lebih dari 50 santriwati belum menjadi fakta hukum.

Sebab, sejauh ini hanya ada satu orang korban berinisial FA yang melapor.

Hal itu disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam sesi wawancara usai Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Sebelumnya, dugaan bahwa korban pencabulan Ashari mencapai 50 orang atau lebih diutarakan oleh kuasa hukum FA, Ali Yusron.

Demi mengembangkan pengungkapan kasus ini, Polresta Pati pun membuat posko aduan khusus untuk menampung laporan dari korban-korban lainnya.

Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 0858-6988-8785 dan 0812-2837-7268.

Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa pembentukan posko tersebut bertujuan untuk mengakomodasi informasi dari masyarakat, saksi, maupun korban lainnya. 

"Posko itu didirikan dalam rangka untuk menampung, kemudian mengakomodir informasi-informasi dari masyarakat. Sehingga bisa menambah informasi dan juga pemeriksaan nanti untuk menguatkan penyidik dalam rangka menjerat tersangka," ujar Jaka Wahyudi.

Sejauh ini, terdapat lima korban yang telah diperiksa. Rinciannya terdiri dari satu korban pelapor, satu korban yang menjadi saksi, serta tiga korban lainnya yang sempat mencabut kesaksian mereka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved