Berita Viral

Nasib ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel Tempatnya Bekerja, Sampai Kini Masih Terima Gaji

Beginilah nasib ASN bernama Anoperki Sandra (43) yang nekat bakar kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung tempatnya bekerja

Tayang:
IST
KANTOR DIBAKAR -- Kondisi Kantor Dishub Babel, saat terjadi kebakaran, Selasa (29/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib ASN bernama Anoperki Sandra (43) yang nekat bakar kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung tempatnya bekerja.

Adapun Anoperki Sandra seorang ASN yang nekat membakar kantor tempatnya bekerja.

Akibat perbuatannya yang membakar Kantor Dishub Babel pada Rabu (29/5/2026), AS kini menghadapi ancaman sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Babel.

Saat ini, yang bersangkutan dikenal dengan nama Pengki telah diberhentikan sementara dari status ASN dan dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, AS juga mendapat atensi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Gubernur menegaskan bahwa tindakan merusak aset negara tidak akan ditoleransi dan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Tol Medan-Binjai, 17 Orang Diperiksa Kejati, Ada Tersangka Baru?

"Akan disanksi tegas. Karena merusak aset negara. Ada undang-undangnya kan," kata Hidayat Arsani kepada Bangkapos.com, Selasa (5/5/2026) di Pemprov Babel.

Hidayat mengatakan, saat ini dirinya masih terus memantau dan menunggu laporan terkait kelanjutan kasus hukum ASN tersebut.

"Masih menunggu hasil dari kepolisian, nanti belum ada laporan dari kepolisian. Ya nanti nunggu laporan dari polisi," katanya.

Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan, mengatakan oknum ASN, yang melakukan pembakaran kantor Dishub Babel, telah diberhentikan sementara.

Kemudian yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk oknum AS tadi kalau sudah diterapkan tersangka, diberhentikan sementara dari ASN. Dengan gaji pokok tinggal 50 persen yang diterima," kata Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan.

Baca juga: Cuaca Medan Hari Ini 8 Mei 2026, BMKG Sebut MJO dan Gelombang Kalvin Membentuk Awan Hujan di Sumut

Darlan menyampaikan, oknum ASN berinisial AS saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Babel. Sehingga koordinasi terus dilakukan dengan para penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Artinya nanti keputusan dengan terkait, pelanggaran disiplinnya, kemarin sudah ditetapkan tersangka. Sehingga gaji yang bersangkutan, akan kita kurangi 50 persen. Sesuai aturan regulasi yang ada, pada aturan ASN kalau jadi tersangka," lanjutnya.

Dia menambahkan, penentuan sanksi disiplin akan didasarkan pada putusan pengadilan, dengan klasifikasi pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Terlebih jika perbuatannya menyangkut pembakaran aset milik pemerintah.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved