Berita Nasional
4 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dianggap Masih Laik Jadi Prajurit
Hakim kemudian menyoroti tidak adanya catatan psikologi terhadap empat terdakwa dalam kurun dua bulan sebelum kejadian.
Agus juga menyebut hasil tes psikologi menunjukkan para terdakwa memiliki tingkat agresivitas tinggi.
Menurut dia, hal tersebut tidak selalu bermakna negatif bagi seorang prajurit.
"Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, Yang Mulia," kata Agus.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah empat anggota BAIS bernama Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Motifnya karena tersinggung dengan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nilai Tukar Rupiah Makin Melemah, Kini Sudah di Level Rp 17.300, Celios: Tidak Dipercaya Investor |
|
|---|
| Rupiah Melempem, Gubernur BI Temui Prabowo Beber 7 Langkah Penguat Terhadap Dolar AS |
|
|---|
| Alasan BEM IPB Tolak Dapur MBG di Kampus, Tulis Surat untuk Kepala BGN Dadan: Rakyatmu Sudah Muak |
|
|---|
| Penjelasan Kepala BGN Dadan, Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta Tetap Cair Meski SPPG Ditutup? |
|
|---|
| Listyo Sigit Nomor 2, Daftar Kapolri Terlama & Tersingkat, Kini Muncul Pembatasan Masa Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tni-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-tribunmedan.jpg)