Berita Nasional

4 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dianggap Masih Laik Jadi Prajurit

Hakim kemudian menyoroti tidak adanya catatan psikologi terhadap empat terdakwa dalam kurun dua bulan sebelum kejadian.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kompas.com
PENYIRAMAN AIR KERAS - Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menghadiri sidang pemeriksaan saksi ahli, Kamis (7/5/2026). Menurut Psikolog TNI, keempatnya masih laik menjadi prajurit TNI 

Agus juga menyebut hasil tes psikologi menunjukkan para terdakwa memiliki tingkat agresivitas tinggi.

Menurut dia, hal tersebut tidak selalu bermakna negatif bagi seorang prajurit.

"Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, Yang Mulia," kata Agus.

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah empat anggota BAIS bernama Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Motifnya karena tersinggung dengan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved