Berita Nasional

4 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dianggap Masih Laik Jadi Prajurit

Hakim kemudian menyoroti tidak adanya catatan psikologi terhadap empat terdakwa dalam kurun dua bulan sebelum kejadian.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kompas.com
PENYIRAMAN AIR KERAS - Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menghadiri sidang pemeriksaan saksi ahli, Kamis (7/5/2026). Menurut Psikolog TNI, keempatnya masih laik menjadi prajurit TNI 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, masih dinilai laik menjadi prajurit TNI dari sisi psikologis.

Hal itu diungkapkan Psikolog dari Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat memberikan keterangan ahli dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan pemeriksaan psikologi terhadap empat terdakwa yang dilakukan pada 19 Maret 2026, beberapa hari setelah penyiraman terhadap Andrie Yunus.

"Kalau melihat dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 19 itu, pasti kondisi para terdakwa ini, mungkin masing-masing terdakwa sedang dalam keadaan labil," kata Fredy di Pengadilan Militer Jakarta, dilansir dari Kompas.com

"Kemudian hasilnya makanya seperti itu tadi. Kalau dites saat ini atau dites dua bulan ke depan, apakah ahli bisa menjamin bahwa hasilnya akan sama dengan hal itu? Apakah masih akurat?" imbuh dia.

Agus menjawab bahwa hasil tes psikologi dapat berubah dibandingkan hasil pemeriksaan sebelumnya.

"Sepengetahuan ilmu kami, bisa berubah, Yang Mulia. Bisa berubah," jawab Agus.

Hakim kemudian menyoroti tidak adanya catatan psikologi terhadap empat terdakwa dalam kurun dua bulan sebelum kejadian.

Fredy lalu menanyakan apakah berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi pada 19 Maret, para terdakwa masih laik menjadi prajurit TNI.

"Nah, sekarang hasilnya ini yang Saudara ahli bacakan tadi, dikriteriakan dengan kriteria parameter untuk bisa tetap menjadi prajurit TNI. Apakah ini masih laik dari segi psikologi untuk bisa, masih bisa menjadi prajurit TNI?" tanya Hakim.

"Masih, Yang Mulia," jawab Agus.

Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi terhadap empat terdakwa pada 19 Maret dimungkinkan tidak maksimal karena dilakukan tidak lama setelah aksi penyiraman terjadi.

"Pengambilan pemeriksaan psikologi atau data tanggal 19, dalam kondisi yang para terdakwa baru melaksanakan aksi, sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal," jelas Agus.

"Bila dilihat dari kondisi saat itu pengambilannya, dengan hasil, mohon maaf, karena standar kriteria yang biasa dipakai untuk menentukan masuknya prajurit itu dari empat aspek," imbuh dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved