Berita Nasional

Sudah Diserahkan ke Prabowo, Inilah 6 Poin Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menandatangani dokumen tersebut pada Maret 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi internal Polri

Tayang:
Instagram @listyosigitprabowo
JENDERAL LISTYO SIGIT - Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sebagai kapolri selama 4 tahun 7 bulan. 

5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial

Di samping empat fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik “good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek kelembagaan meliputi: Bidang struktural, instrumental, dan kultural.

Sedangkan aspek manajerial meliputi: Tata kelola (bidang pembinaan dan operasional), sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital.

Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Stategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.

Pembenahan pada aspek kelembagan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karier dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

6. Revisi Peraturan Perundang-undangan

Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut di atas, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029.

Di samping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved