Berita Nasional

Sudah Diserahkan ke Prabowo, Inilah 6 Poin Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menandatangani dokumen tersebut pada Maret 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi internal Polri

Tayang:
Instagram @listyosigitprabowo
JENDERAL LISTYO SIGIT - Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sebagai kapolri selama 4 tahun 7 bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan rekomendasi reformasi kelembagaan Polri kepada Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (5/5/2026).

Dokumen rekomendasi tersebut disusun dalam 10 buku dengan total sekitar 3.000 halaman. 

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menandatangani dokumen tersebut pada Maret 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi internal Polri hingga tahun 2029.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sekaligus anggota KPRP turut menyampaikan rekomendasi ini ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Selasa (5/5/2026).

Yusril menjelaskan, kedudukan Polri tidak akan berubah dibanding kondisi sekarang.

“Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian," ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Adapun dahulu pada Desember 2025, sempat muncul wacana dari mantan Kapolri Da’i Bachtiar agar calon Kapolri dipilih Presiden tanpa tes di DPR.

Namun kini, KPRP memastikan bahwa Prabowo sepakat mekanisme pemilihan calon Kapolri dan penentuannya tetap tidak akan berubah alias melalui DPR.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril.

"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yangg diajukan itu sebagai kapolri," ujar dia melanjutkan.

Berikut enam poin utama rekomendasi KPRP, dilansir dari Kompas.com:

1. Kedudukan Polri

Dari hasil serap aspirasi terdapat beberapa masukan yang menyoroti keudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, yaitu tetap di bawah presiden seperti yang berlaku saat ini atau membentuk Kementerian baru yang akan menaungi Polri secara administratif.

Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan persentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.

Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudarat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke-Indonesia-an (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KRPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved