Berita Nasional
Sudah Diserahkan ke Prabowo, Inilah 6 Poin Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menandatangani dokumen tersebut pada Maret 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi internal Polri
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan rekomendasi reformasi kelembagaan Polri kepada Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (5/5/2026).
Dokumen rekomendasi tersebut disusun dalam 10 buku dengan total sekitar 3.000 halaman.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menandatangani dokumen tersebut pada Maret 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi internal Polri hingga tahun 2029.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sekaligus anggota KPRP turut menyampaikan rekomendasi ini ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Selasa (5/5/2026).
Yusril menjelaskan, kedudukan Polri tidak akan berubah dibanding kondisi sekarang.
“Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian," ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Adapun dahulu pada Desember 2025, sempat muncul wacana dari mantan Kapolri Da’i Bachtiar agar calon Kapolri dipilih Presiden tanpa tes di DPR.
Namun kini, KPRP memastikan bahwa Prabowo sepakat mekanisme pemilihan calon Kapolri dan penentuannya tetap tidak akan berubah alias melalui DPR.
"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril.
"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yangg diajukan itu sebagai kapolri," ujar dia melanjutkan.
Berikut enam poin utama rekomendasi KPRP, dilansir dari Kompas.com:
1. Kedudukan Polri
Dari hasil serap aspirasi terdapat beberapa masukan yang menyoroti keudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, yaitu tetap di bawah presiden seperti yang berlaku saat ini atau membentuk Kementerian baru yang akan menaungi Polri secara administratif.
Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan persentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.
Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudarat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke-Indonesia-an (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KRPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.
2. Penguatan Lembaga Kompolnas
Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.
Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.
Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran.
Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.
3. Pengangkatan Kapolri
Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktik pelaksanaan tugas Polri.
Pada sisi lain, fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.
Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena di antara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.
Oleh karena itu, ulasan di antara keduanya layak dipertimbangkan oleh Bapak Presiden untuk menentukan pilihan yang tepat dengan beberapa argumen dimaksud.
4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian
Pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.
Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi Kementerian/Lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif di dalamnya.
Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya di dalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian/Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial
Di samping empat fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik “good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.
Aspek kelembagaan meliputi: Bidang struktural, instrumental, dan kultural.
Sedangkan aspek manajerial meliputi: Tata kelola (bidang pembinaan dan operasional), sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital.
Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Stategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.
Pembenahan pada aspek kelembagan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karier dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut di atas, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029.
Di samping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Panas Sidang Korupsi Satelit, Leonardi Merasa 'Dijebak' setelah M Syaugi Self Blocking Anggaran |
|
|---|
| Sidang Nadiem Makarim Ricuh, JPU Sampai Bentak Ahli, Pengacara Tak Terima: Anda yang Sopan |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih, 2 Tahun Dibayar Pakai Uang Negara |
|
|---|
| SETIAP Siswa Sekolah Rakyat Bakal Terima 4 Pasang Sepatu, Mensos Siap Diaudit dan Dicek |
|
|---|
| Gerak Cepat Purbaya setelah Copot Pejabat Kemenkeu Karena Masalah Pajak, Besok Lantik Penggantinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapor-merah-kapolri-tribunmedan.jpg)