Berita Viral

GURU Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar Lagi Mulai 2027, DPR Usul Langsung Diangkat ASN dan P3K

isu yang beredar mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027 mendatang setelah terbitnya Surat Edaran

Tayang:
Istimewa
GURU HONORER : ilustrasi - Beredar isu yang mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027 mendatang setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. 

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi. Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Mu’ti saat memberikan keterangan pers di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu.

Mu’ti juga menjelaskan bahwa status P3K paruh waktu ini diperuntukkan bagi guru-guru non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun belum berhasil memenuhi ambang batas kelulusan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah.

"Yang tidak lulus tes P3K itu yang kemudian dibuat status namanya P3K paruh waktu. Jadi sebetulnya P3K paruh waktu itu asal muasalnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi P3K dan tidak lulus."

"Nah supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru P3K paruh waktu," jelasnya.

Terkait masalah penggajian, Mu’ti mengingatkan bahwa guru P3K, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan tanggung jawab Pemda.

Namun, kementerian membuka ruang bagi Pemda yang kesulitan secara finansial untuk mencari solusi bersama.

"Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda kutip ya Pak Taslim ya, kita berikan ya sedikit jalan keluar lah gitu untuk mereka dapat mengadukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tambah Mu'ti.

Mu'ti juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pihaknya akan terus berkoordinasi agar transisi status guru ini berjalan tanpa kendala.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved