Berita Viral
GURU Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar Lagi Mulai 2027, DPR Usul Langsung Diangkat ASN dan P3K
isu yang beredar mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027 mendatang setelah terbitnya Surat Edaran
TRIBUN-MEDAN.COM – Guru honorer terancam tak bisa mengajar lagi mulai 2027, DPR usulkan langsung diangkat jadi ASN dan P3K.
Belakangan beredar isu guru honorer dilarang mengajar lagi mulai tahun 2027.
Adapun isu yang beredar mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027 mendatang setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
SE tersebut secara khusus mengatur mengenai keberlangsungan tugas guru non ASN yang berperan di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Aziz Subekti mengusulkan agar para guru honorer langsung diangkat menjadi ASN dan PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Menurut Aziz, negara harus punya empati terhadap para guru honorer atau non ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdikan dirinya, terutama yang mengajar di wilayah 3T yakni Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Baca juga: Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut ALS VS Mobil Tangki, 16 Orang Tewas, 3 Korban Alami Luka Bakar
"Mereka itu sudah bertahun-tahun puluhan tahun mengajar, ada yang di sekolah swasta ada yang sebelah negeri, mereka tidak boleh diabaikan begitu saja karena mereka memiliki landasan konstitusi," ungkap Aziz, Rabu (6/5/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Negara memiliki landasan konstitusi untuk memikirkan nasib mereka dan itu saya kira semangat ini sesuai juga dengan yang dipikirkan, dikerjakan, direncanakan, dieksekusi oleh Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.
leh karena itu, Aziz mengusulkan agar pemerintah langsung mengangkat para guru honorer itu menjadi PPPK atau ASN.
Langkah pertama yakni dengan membentuk satuan tugas (satgas) bersama lintas kementerian, sektoral, hingga Pemerintah Daerah (Pemda).
"Bagaimana mereka-mereka ini yang memiliki hak untuk melanjutkan pengabdiannya itu dipikirkan atau melalui peraturan pemerintah atau hanya membentuk satgas yang bisa disebut sebagai integrative policy leadership."
"Jadi mereka itu tidak hanya koordinasi, tapi punya wewenang untuk memutuskan bahwa si A, si B, si C, itu mereka harus diangkat menjadi P3K atau P3K per waktu atau ASN. Saya kira seperti itu solusinya," papar Aziz.
"Supaya ini permanen karena pemerintah sudah tidak mungkin lagi untuk melakukan skema menerima tenaga honorer di kemudian hari. Ini harus diselesaikan yang sudah ada ini," jelasnya lagi.
Aziz pun mengatakan, langkah ini perlu dilakukan, mengingat jasa para guru honorer tersebut terhadap pendidikan Indonesia.
"Bayangkan ya, kita ini kalau tidak ada mereka, tidak ada sekolah swasta, bagaimana negara ini mau mencerdaskan kehidupan bangsa? Itu sesuatu hal yang jauh sekali. Bahkan kita ini berhutang kepada mereka-mereka yang itu disebutnya (gaji) 150.000 per bulan, mereka tetap datang ke sekolah dengan semangat mereka."
Baca juga: Program MBG Hadir di Desa PIR ADB Dorong Pemerataan Gizi Masyarakat
"Masa negara mau diam? Masa kita termasuk saya ini mau diam? Ya nggak bisa. Ini harus diperjuangkan apapun alasannya," tegas Azis.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dia kemudian menjelaskan bahwa dalam SE tentang tugas guru non ASN tersebut merupakan keputusan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status, dan kesejahteraan bagi guru.
"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar Mu’ti dalam keterangan pers, Rabu.
Mu’ti juga menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
Dengan demikian, guru non-ASN akan memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Maia Estianty Balas Telak Usai Ahmad Dhani Koar-koar, Langsung Pamerkan Suaminya yang Kaya Raya
"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," tutur Mu’ti.
Dalam SE tersebut, para guru non ASN masih boleh melaksanakan kegiatan mengajar mereka di sekolah yang dioperasikan oleh pemerintah daerah, tetapi dengan sejumlah persyaratan khusus agar status penugasan tersebut dianggap sah oleh Kemendikdasmen.
Syarat pertama adalah guru tersebut harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga non ASN dalam sistem Data Pendidikan nasional dan data keanggotaan tersebut harus dapat dicatat paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Selain itu, guru tersebut juga diwajibkan tetap aktif dalam menjalankan kewajiban mengajar di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Kombinasi antara aktif dalam mengajar dan kevalidan data ini menjadi kunci utama bagi kelangsungan karier guru non ASN ini.
Pemerintah telah menetapkan batas waktu yang jelas terkait masa penugasan resmi bagi para pendidik non-ASN di seluruh Indonesia, yakni akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Mu’ti juga menegaskan bahwa istilah guru honorer nanti akan dihapus dan secara resmi digantikan dengan status Pegawai Pemerintah dengan 3K paruh waktu mulai tahun 2027.
Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Mu’ti mengatakan, langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk melindungi nasib guru non-ASN yang tidak lolos seleksi P3K agar tetap bisa mengajar.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi. Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Mu’ti saat memberikan keterangan pers di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu.
Mu’ti juga menjelaskan bahwa status P3K paruh waktu ini diperuntukkan bagi guru-guru non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun belum berhasil memenuhi ambang batas kelulusan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah.
"Yang tidak lulus tes P3K itu yang kemudian dibuat status namanya P3K paruh waktu. Jadi sebetulnya P3K paruh waktu itu asal muasalnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi P3K dan tidak lulus."
"Nah supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru P3K paruh waktu," jelasnya.
Terkait masalah penggajian, Mu’ti mengingatkan bahwa guru P3K, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan tanggung jawab Pemda.
Namun, kementerian membuka ruang bagi Pemda yang kesulitan secara finansial untuk mencari solusi bersama.
"Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda kutip ya Pak Taslim ya, kita berikan ya sedikit jalan keluar lah gitu untuk mereka dapat mengadukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tambah Mu'ti.
Mu'ti juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pihaknya akan terus berkoordinasi agar transisi status guru ini berjalan tanpa kendala.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Guru-Honore.jpg)