Berita Viral

GURU Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar Lagi Mulai 2027, DPR Usul Langsung Diangkat ASN dan P3K

isu yang beredar mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027 mendatang setelah terbitnya Surat Edaran

Tayang:
Istimewa
GURU HONORER : ilustrasi - Beredar isu yang mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027 mendatang setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Guru honorer terancam tak bisa mengajar lagi mulai 2027, DPR usulkan langsung diangkat jadi ASN dan P3K.

Belakangan beredar isu guru honorer dilarang mengajar lagi mulai tahun 2027.

Adapun isu yang beredar mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027 mendatang setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

SE tersebut secara khusus mengatur mengenai keberlangsungan tugas guru non ASN yang berperan di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah. 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Aziz Subekti mengusulkan agar para guru honorer langsung diangkat menjadi ASN dan PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

Menurut Aziz, negara harus punya empati terhadap para guru honorer atau non ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdikan dirinya, terutama yang mengajar di wilayah 3T yakni Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

Baca juga: Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut ALS VS Mobil Tangki, 16 Orang Tewas, 3 Korban Alami Luka Bakar

"Mereka itu sudah bertahun-tahun puluhan tahun mengajar, ada yang di sekolah swasta ada yang sebelah negeri, mereka tidak boleh diabaikan begitu saja karena mereka memiliki landasan konstitusi," ungkap Aziz, Rabu (6/5/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Negara memiliki landasan konstitusi untuk memikirkan nasib mereka dan itu saya kira semangat ini sesuai juga dengan yang dipikirkan, dikerjakan, direncanakan, dieksekusi oleh Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.

leh karena itu, Aziz mengusulkan agar pemerintah langsung mengangkat para guru honorer itu menjadi PPPK atau ASN.

Langkah pertama yakni dengan membentuk satuan tugas (satgas) bersama lintas kementerian, sektoral, hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

"Bagaimana mereka-mereka ini yang memiliki hak untuk melanjutkan pengabdiannya itu dipikirkan atau melalui peraturan pemerintah atau hanya membentuk satgas yang bisa disebut sebagai integrative policy leadership."

"Jadi mereka itu tidak hanya koordinasi, tapi punya wewenang untuk memutuskan bahwa si A, si B, si C, itu mereka harus diangkat menjadi P3K atau P3K per waktu atau ASN. Saya kira seperti itu solusinya," papar Aziz.

"Supaya ini permanen karena pemerintah sudah tidak mungkin lagi untuk melakukan skema menerima tenaga honorer di kemudian hari. Ini harus diselesaikan yang sudah ada ini," jelasnya lagi.

Aziz pun mengatakan, langkah ini perlu dilakukan, mengingat jasa para guru honorer tersebut terhadap pendidikan Indonesia.

"Bayangkan ya, kita ini kalau tidak ada mereka, tidak ada sekolah swasta, bagaimana negara ini mau mencerdaskan kehidupan bangsa? Itu sesuatu hal yang jauh sekali. Bahkan kita ini berhutang kepada mereka-mereka yang itu disebutnya (gaji) 150.000 per bulan, mereka tetap datang ke sekolah dengan semangat mereka."

Baca juga: Program MBG Hadir di Desa PIR ADB Dorong Pemerataan Gizi Masyarakat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved