Berita Viral

Polisi Bakal Jemput Paksa Kiai Ashari, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Polisi berencana melakukan penjemputan paksa setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (4/5/2026). 

Tayang:
IST
KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan. 

Terancam Belasan Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, tersangka bernama Ashari dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu.

Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun hingga kini Ashari masih belum ditahan.

"Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka,"

"Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka,"

Baca juga: DPRD Medan Minta Wali Kota Copot Dirut PUD Pasar Medan, Kebijakan Dinilai Picu Gejolak

"Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang. Harus ditangkap dulu baru ditahan," kata Kompol Dika, Senin (4/5/2026).

Dika mengatakan, tersangka terancam penjara belasan tahun setelah dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika, dikutip dari TribunJateng.com.

Diketahui, dalam kasus ini, Ashari diduga melakukan pencabulan terhadap 50 orang santriwati.

Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.

Saat itu, korban berinisial FA (15) melakukan pelaporan karena mengalami kekerasan seksual.

Ternyata, aksi tersebut dilakukan berulang oleh Ashari.

Dika mengatakan, Ashari menggunakan modus dengan doktrin bahwa murid harus menurut dengan kiai.

"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.

Baca juga: DUDUNG Abdurachman Tanggapi Tudingan Amien Rais ke Seskab Teddy: Adik Saya Sopan Banget Dia

Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian menggandeng sejumlah pihak karena korbannya masih berusia di bawah umur.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved