Medan Terkini
DPRD Medan Minta Wali Kota Copot Dirut PUD Pasar Medan, Kebijakan Dinilai Picu Gejolak
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, secara tegas meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, secara tegas meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, segera mencopot Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan.
Permintaan itu disampaikan menyusul sejumlah kebijakan yang dinilai memicu kekacauan di pasar tradisional hingga berujung gelombang aksi unjuk rasa ke Pemko Medan dan DPRD Medan. Selain itu, persoalan pemutusan hubungan kerja di lingkup PUD Pasar yang masih menjadi polemik, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hadi Suhendra usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan. Dalam forum itu, ia menilai kebijakan Dirut PUD Pasar dilakukan tanpa etika dan mengabaikan aspek kemanusiaan.
"Kita minta Wali Kota Medan evaluasi Dirut PUD Pasar. Ini tindakan yang tidak beretika. Memutus hubungan kerja itu menyangkut kehidupan orang. Dampaknya bisa luas, bahkan memicu konflik sosial,” tegas Hadi, Selasa (5/5/2026).
Di antaranya Hadi menyoroti kebijakan Anggia Ramadhan yang memutus kontrak secara sepihak terhadap pengelola jaga malam di Pasar Petisah, lalu menggantinya dengan pihak baru. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan tanpa komunikasi maupun pemberitahuan yang jelas.
“Tidak ada konfirmasi, tidak ada peringatan. Tiba-tiba diputus. Ini yang memicu gejolak. Sekarang aksi unjuk rasa terus terjadi ke kantor Wali Kota dan DPRD,” ujarnya.
Hadi juga mengungkapkan, kondisi serupa terjadi di Pasar Sukaramai. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif di lingkungan pasar, apalagi jika diduga melibatkan pihak tertentu.
“Ada kesan pengalihan kepada kroni. Kalau ini dibiarkan, konflik di pasar akan terus membesar,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Medan sejak awal telah merekomendasikan agar PUD Pasar fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, baik terhadap karyawan maupun pihak ketiga.
“Kalau pun ada pengalihan kontrak, harus melalui komunikasi yang baik. Pihak lama jangan langsung disingkirkan. Harus ada proses yang adil,” ucapnya.
Hadi menegaskan, setiap kebijakan publik tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus mempertimbangkan dampak sosial.
“Jangan egois dalam mengambil keputusan. Apalagi sampai ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggia Ramadhan mengakui pemutusan kerja sama dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan pengelola jaga malam sebelumnya. Ia juga menyebut tidak ada surat peringatan yang diberikan sebelum pemutusan kontrak.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD dengan menggandeng pengelola baru.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
DPRD Medan
| Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Adpidsus dan 7 Kejari di Sumut Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| LHKPN 2025, Harta Gubernur Sumut Bobby Nasution Naik Rp 21 Juta dan Wagub Surya Rp 1,1 M |
|
|---|
| KPK Periksa 7 ASN di Medan, Usut Korupsi Jalan di Sumut yang Jerat Topan Ginting |
|
|---|
| Sosok Muara Panusunan Lubis, Resmi Jadi Dekan Fakultas Kedokteran USU 2026–2031 |
|
|---|
| Curi ATM Wanita 60 Tahun dan Kuras Uangnya Rp 45 Juta, Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-Medan-Hadi-Suhendra-rapat-dengar-pendapat-11.jpg)