Berita Viral
BRIPKA Hendra Brimob Aniaya Lansia Mama Mimi Secara Brutal Hanya Divonis 5 Bulan Penjara
Bripka Hendra anggota Brimob Polda Maluku yang aniaya lansia bernama Mama Mimi (74) hanya divonis 5 bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.COM – Bripka Hendra anggota Brimob Polda Maluku yang aniaya lansia bernama Mama Mimi (74) hanya divonis 5 bulan penjara.
Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae hanya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas kasus penganiayaan.
Anggota Brimob Polda Maluku bernama Bripka Hendra itu divonis hanya luma bulan penjara setelah menganiaya lansia Mama Mimi secara brutal.
Vonis yang dibacakan pada Senin (4/5/2026) itu menuai sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan luka yang dialami korban, Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam berkas perkara yang diterima TribunAmbon.com, penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Negeri Allang.
Baca juga: SETIAP Siswa Sekolah Rakyat Bakal Terima 4 Pasang Sepatu, Mensos Siap Diaudit dan Dicek
Saat kejadian, korban baru pulang usai menghadiri acara pernikahan adik terdakwa dan sedang menonton televisi bersama cucunya, saksi Riko Batkunde.
Tak lama kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dalam kondisi diduga mabuk dan langsung melontarkan kata-kata kasar.
Terdakwa disebut marah karena korban menghadiri acara keluarga mereka, padahal korban mengaku datang karena mendapat undangan.
Menurut dakwaan jaksa, pelaku kemudian memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga menyebabkan pipi kiri korban robek.
Tidak berhenti di situ, terdakwa juga menendang paha korban saat korban berusaha menyelamatkan diri ke arah dapur rumah.
Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Minta BPJS Kesehatan Tindak Tegas RS Penolak Pasien
Situasi semakin memanas ketika pelaku mengambil mangkuk dari rak piring lalu melemparkannya ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala korban dan menyebabkan pendarahan.
Saat korban mencoba keluar rumah bersama cucunya, terdakwa kembali mengejar dan melempar pot bunga ke arah korban hingga mengenai bagian belakang leher.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh.
Hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Perawat Allang Nomor 111/PKM-ALL/SV/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa dr. Fazri Muhaimin mengungkap adanya luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri korban dengan tiga jahitan.
Baca juga: Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp 640 Ribu per Pasang Jadi Sorotan, Penjelasan Menteri Sosial
Selain itu, luka robek sepanjang 4,5 sentimeter ditemukan di bagian belakang leher korban dengan tiga jahitan.
Korban juga mengalami luka robek di kepala kiri sepanjang empat sentimeter yang membutuhkan enam jahitan.
Tidak hanya itu, korban merasakan nyeri di paha kiri akibat tendangan pelaku.
Dokter menyimpulkan luka-luka tersebut disebabkan kekerasan benda tajam dan mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ILustrasi-anggota-Brimob.jpg)