Berita Viral

Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp 640 Ribu per Pasang Jadi Sorotan, Penjelasan Menteri Sosial

Viral terkait  pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat yang menyentuh angka Rp 640.000 per pasang.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/FIRDA JANATI
PENGADAAN SEPATU - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberi penjelasan terkait  pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat yang menyentuh angka Rp 640.000 per pasang yang jadi sorotan. Pengadaan sepatu Sekolah Rakyat dianggarkan senilai Rp 27 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadaan sepatu Sekolah Rakyat dianggarkan senilai Rp 27 miliar.

Pengadaan sepatu bagi siswa dan guru Sekolah Rakyat yang lewat Kementerian Sosial jadi sorotan publik.

Teranyar viral terkait  pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat yang menyentuh angka Rp 640.000 per pasang. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberi penjelasan terkait sepatu tersebut.

Baca juga: Jadwal Siaran Bayern Muenchen vs PSG Semifinal II Liga Champions

Gus Ipul membeberkan secara rinci proses pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat yang menyentuh angka Rp640.000 per pasang di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). 

 

Nilai tersebut merupakan harga final setelah proses lelang terbuka yang mencakup pajak serta spesifikasi khusus sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

 

Gus Ipul menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui riset dan perbandingan dengan institusi pendidikan serupa. Proses ini dilakukan untuk memastikan kualitas barang yang diterima oleh siswa Sekolah Rakyat.

 

"Mekanismenya ada benchmarking ke Taruna Nusantara, SMA CT Arsa, dan juga cek e-katalog. Memperhatikan jumlah siswa, volume kebutuhan, lokasi distribusi, standar harga," ujar Gus Ipul.

 

Pagu anggaran tersebut kemudian dibahas secara berlapis dengan melibatkan berbagai instansi keuangan negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.

 

"Dibahas bersama Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Irjen (Inspektur Jenderal), dan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) Kementerian Keuangan. Jadi proses menentukan pagu ini sebenarnya tidak berlaku di Kementerian Sosial, dapat tentu berlaku di semua kementerian," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved