Berita Viral
KIAI Ashari Cabuli 50 Santriwati Terancam Belasan Tahun Penjara, Namun Hingga Kini Belum Ditangkap
Kiai di Pati bernama Ashari yang mencabuli 50 santriwati terancam belasan tahun penjara, namun hingga kini ia masih belum juga ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM – Kiai di Pati bernama Ashari yang mencabuli 50 santriwati terancam belasan tahun penjara.
Namun hingga kini Kiai Ashari belum ditahan.
Ia masih mangkir terus menghindari pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, tersangka bernama Ashari dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu.
Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun hingga kini Ashari masih belum ditahan.
"Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka,"
"Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka,"
Baca juga: DPRD Medan Minta Wali Kota Copot Dirut PUD Pasar Medan, Kebijakan Dinilai Picu Gejolak
"Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang. Harus ditangkap dulu baru ditahan," kata Kompol Dika, Senin (4/5/2026).
Dika mengatakan, tersangka terancam penjara belasan tahun setelah dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika, dikutip dari TribunJateng.com.
Diketahui, dalam kasus ini, Ashari diduga melakukan pencabulan terhadap 50 orang santriwati.
Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.
Saat itu, korban berinisial FA (15) melakukan pelaporan karena mengalami kekerasan seksual.
Ternyata, aksi tersebut dilakukan berulang oleh Ashari.
Dika mengatakan, Ashari menggunakan modus dengan doktrin bahwa murid harus menurut dengan kiai.
"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.
Baca juga: DUDUNG Abdurachman Tanggapi Tudingan Amien Rais ke Seskab Teddy: Adik Saya Sopan Banget Dia
Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian menggandeng sejumlah pihak karena korbannya masih berusia di bawah umur.
"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.
Sejauh ini, sudah ada lima orang korban yang dimintai keterangan, namun tiga di antaranya memutuskan untuk mencabut keterangan
"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan.
Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.
Baca juga: Serka Frengky Kerap Jawab Tak Tahu di Sidang Kacab Bank BUMN, Hakim Kesal: Bodohnya Kamu
Bukti Chat Bejat Kiai Ashari Paksa Santiwati untuk Temaninya Tidur
Terungkap bukti bejat kiai Ashari diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur.
Bukti percakapan kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren bernama Ashari yang diduga mencabuli 50 santriwatinya terungkap.
AS diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur.
Tak hanya itu, ia juga diduga mengintimidasi keluarga korban hingga tak bisa melapor.
Namun, perjalanan kasus ini di kepolisian terhambat oleh intimidasi yang diterima keluarga korban.
Dugaan pencabulan ini menimpa santriwati yang duduk di bangku SMP.
Peristiwa ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026.
Jumlah korban yang diduga terdampak mencapai 30 hingga 50 orang.
Baca juga: PENGAKUAN Joki UTBK di Surabaya Terciduk Polisi: Sudah Loloskan 7 Siswa ke PTN Favorit
Sejauh ini, baru delapan korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku.
Oknum kiai tersebut menuntut para santriwatinya untuk tunduk jika ingin mendapatkan pengakuan.
Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan perbuatan asusila kepada para korban.
Ali Yusron menegaskan bahwa bukti yang dimiliki saat ini sudah kuat.
Selain hasil visum yang telah diberikan kepada dokter, terdapat bukti percakapan atau chat antara Kiai Ashari dengan santrinya.
Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga meminta korban untuk menemaninya tidur.
"Itu kan sudah ada dari hasil visum diberikan keterangan ke dokter, ya sudah jelas, sudah terbukti, dan dibuktikan dengan keterangan-keterangan yang lain.
Mengapa kok lambatnya dengan perkara ini?" ungkap Ali, Senin (4/5/2026).
Ali menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 18 Juli 2024.
Meskipun kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya dirasa tidak berjalan.
Ali menyebut bahwa salah satu penyebab kasus ini mandek adalah intimidasi yang dialami keluarga korban.
"Ada salah satu orang, bapaknya itu diancam dan anaknya itu pada saat 2024 itu korban. Dia gak bisa untuk melanjutkan pada saat itu, ada beberapa laporan karena beberapa orang itu diancam," jelas Ali.
Menurut Ali, intimidasi tersebut membuat banyak orang tua korban menarik laporan.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kiai-Ashari-pati-cabul.jpg)