Sumut Terkini
Fakta-fakta Bayi 2 Bulan Terjatuh di RSUD Pandan, Perawat Lalai saat Menarik Sprei Tempat Tidur
Sang perawat sedang merapikan tempat tidur sembari menggulung sprei. Namun, sang bayi juga ikut tergulung lalu terjauh ke lantai.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Azis Husein Hasibuan
Keesokan harinya, dua perawat inisial F dan TL bertugas masuk ke kamar PICU untuk merapikan tempat tidur bayi sembari memeriksa kondisi selang infus.
"Nah itu, salah satu perawat mengangkat bed tanpa memegang bayi. Sesuai SOP, seharusnya perawat mengangkat pasien. Ternyata luput. Saya anggap itu sebuah kelalaian," ujar Jandri, Senin (4/3/2026).
Skorsing dua minggu
Jandri menungkap nasib kedua perawat yang membuat bayi terjatuh dari tempat tidur di RSUD Pandan resmi dijatuhi sanksi skorsing selama dua minggu.
Selama masa tersebut, juga akan dilakukan asesmen ulang untuk menguji kelayakan kedua perawat berinisial F dan TL, dalam menangani pasien.
"Sudah diskorsing per hari ini selama dua minggu, begitu juga dengan haknya. Selama masa skorsing juga dilakukan esesmen, apakah keduanya layak menangani pasein atau tidak," kata Jandri.
Ia mengatakan, dua perawat yang terindikasi lalai karena membuat bayi terjatuh dari tempat tidur saat menarik sprei itu berstatus P3K dan PNS.
"Ini tergolong kejadian yang tidak diinginkan, tidak ada unsur kesengajaan," ucapnya.
Kondisi bayi setelah terjatuh
Lantas bagaimana kondisi bayi setelah terjatuh dari tempat tidur ke lantai?
"Kalau akibat benturan itu, sampai saat ini belum ada," ungkapnya.
Terkait dampak benturan akibat jatuh, pihak rumah sakit mengklaim hingga saat ini belum ditemukan adanya komplikasi medis yang ditimbulkan.
"Keluarga pasien marah dan meminta melakukan scanning. Hasilnya tidak ada persoalan akibat jatuh dan sesaknya sudah berkurang. Kondisi pasien sudah stabil," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pesta Paskah Rayon di Gereja Katolik Santo Markus Adian Baja |
|
|---|
| Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun dan Kooperatif, Jadi Alasan Wakil DPRD Deli Serdang Tak Ditahan |
|
|---|
| Meski Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Tak Dipenjarakan Polisi |
|
|---|
| Pengusaha Siantar Sewa Lahan Negara yang Diklaim Eslo, Kini Diusir, Uang Tak Balik |
|
|---|
| Truk Pasir Dihantam Kereta Api di Perlintasan Tanjungbalai, Satu Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rsud-pandan-tribunmedan.jpg)