Berita Viral

Nasib 3 Tahanan Tipikor Beli Sel Mewah Rp 60 Juta di Lapas Blitar, Kalapas Belum Niat Memindahkan

Kalapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengaku belum berencana memindahkan ketiga tahanan tersebut ke sel lain

Tayang:
Surya.co.id
AWAL MULA - Kalapas Blitar Iswandi mengungkap praktik jual beli sel VVIP yang melibatkan oknum petugas, dengan tarif hingga puluhan juta rupiah per napi. 

Ketiga petugas tersebut yakni Kepala Keamanan Lapas, ADK, dan dua petugasnya, RJ dan W.

“Terkait sanksi juga belum ada mengingat masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya, dilansir dari Kompas.com.

Iswandi mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Kepatuhan Internal (Patnal) Kanwil Ditjen PAS Jatim.

Namun demikian, ketiga pegawai Lapas Blitar tersebut sementara telah dipindahtugaskan ke Kanwil Ditjen PAS Jatim sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Mantan Kepala Lapas Khusus Napi Terorisme yang ada di Sentul, Jawa Barat, itu juga tidak dapat memastikan apakah ketiga petugas keamanan itu akan kembali bertugas di Lapas Blitar setelah proses pemeriksaan selesai.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan juga sanksi untuk mereka,” tukasnya.

Ditjen Pas Ancam Sanksi Berat 

Pengendara melintas di depan pintu gerbang Lapas Kelas IIB Blitar, beberapa waktu lalu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, turun tangan merespons dugaan praktik jual beli fasilitas kamar mewah warga binaan, di Lapas Kelas IIB Blitar
Pengendara melintas di depan pintu gerbang Lapas Kelas IIB Blitar, beberapa waktu lalu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, turun tangan merespons dugaan praktik jual beli fasilitas kamar mewah warga binaan, di Lapas Kelas IIB Blitar (Surya.co.id/Samsul Hadi)

Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) tengah memproses penjatuhan hukuman bagi tiga oknum tersebut. 

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengungkapkan, berdasarkan surat keputusan Plh Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim), kepala pengamanan dan 2 petugas Lapas Blitar telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Jatim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. 

Ketiganya juga sudah diperiksa oleh Tim Kepatuhan Intenal Ditjen Pas bersama Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur.

“Dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setelah dikumpulkan bukti-bukti terkait,” ujarnya dikutip dari kompas.com pada Senin (4/5/2026). 

Rika mengatakan, saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dia mengatakan, sesuai dengan yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, termasuk juga petugas.

“Karena marwah Pemasyarakatan sangat penting untuk dijaga integritasnya. Hal ini telah dibutktikan dengan telah ditindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan 71 orang di antaranya telah dipecat,” ucap dia.

Duduk Perkara Jual Beli Sel Mewah

Menurut Kalapas Blitar, Iswandi, peristiwa pungli itu terjadi pada akhir 2025.

Saat itu, ketiga orang tahanan kasus tipikor yang juga merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar baru masuk ke Lapas Blitar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved