Berita Nasional

Sosok Pelapor Abu Janda, Grace Natalie dan Ade Armando Terkait Potong Ceramah Jusuf Kalla

Laporan ini terkait unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang dinilai menimbulkan polemik.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
Politisi PSI Grace Natalie dan Ade Armando, beserta pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya atau Abu Janda, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait video ceramah Jusuf Kalla. 

"Tetapi kemudian oleh Ade Armando dan kawan-kawan, omongan yang mendamaikan itu diframing sedemikian rupa malah bisa jadi pertikaian baru. Nah itu yang tidak kita inginkan, dan oleh karenanya dengan bukti-bukti yang sangat kuat, kami meyakini bahwa ketiga orang itu akan dapat masuk penjara," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan LBH Muhammadiyah, Gufron mengatakan para pimpinan ormas Islam termasuk mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin yang meminta agar bergerak terlibat untuk menegakkan kebenaran terkait persoalan ini.

"Karena ini sudah menyinggung-nyinggung soal keyakinan beragama. Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba muncullah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," ungkap Gufron.

Lebih lanjut, Gufron berharap agar laporan yang dibuat ini bisa ditangani dengan profesional oleh pihak kepolisian.

"Sehingga kami berharap agar laporan ini bisa ditangani secara profesional, secara transparan, dan jangan melihat siapa di balik siapa. Walaupun kami menengarai bahwa isu ini sengaja dilontarkan karena Pak JK sebelumnya pernah menyinggung-nyinggung soal ijazah milik Jokowi," tuturnya.

"Sehingga ini membuat kelompok-kelompok mereka menjadi kelabakan sehingga dicarilah seolah-olah ini ada sesuatu yang kemudian berkaitan dengan masalah penistaan agama," ujarnya.

Adapun ketiganya dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved