Berita Viral
Nasib Manajemen Taksi Hijau Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa saksi dari pihak perusahaan akan dimintai
Pemicu utama gugatan tersebut bukanlah sekadar insiden tabrakannya, melainkan respons manajemen pascakecelakaan yang dinilai sangat nirempati terhadap para korbannya
Hal ini berawal dari rasa kecewa Rolland setelah menerima pesan singkat atau SMS dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden.
Bukannya berisi panduan evakuasi atau pengecekan kondisi keselamatan, pesan tersebut justru berisi informasi administratif.
Di mana dalam isi tersebut berbunyi KAI diduga memprioritaskan urusan administrasi pengembalian uang daripada keselamatan nyawa penumpang yang baru saja mengalami trauma hebat.
Manajemen dinilai gagal memastikan status keselamatan penumpang terlebih dahulu sebelum mengirimkan informasi kompensasi.
"Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegas Rolland, dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut Rolland, pesan tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan.
Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar.
Namun ia menegaskan tidak mengincar keuntungan pribadi dari nilai tersebut.
"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.
Ronald mengatakan hal tersebut menurutnya bukan hanya soal nyawa. Melalui gugatan atau tuntutan tersebut, ia berharap agar setiap perusahaan negara belajar bagaimana menghormati hak-hak hidup seseorang atau masyarakat.
"Oleh karena apabila memang harus ada perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja," lanjutnya.
Adapun pihak yang digugat tidak hanya PT KAI (Persero), tetapi juga sejumlah entitas lain yang disebut dalam perkara ini, yakni:
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Danantara (entitas pengelola)
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
PT Trinusa Travelindo
Pemilihan Pengadilan Negeri Bandung dilakukan karena kantor pusat PT KAI berada di wilayah tersebut.
| Bukti Chat Bejat Kiai Ashari Paksa Santiwati untuk Temaninya Tidur hingga Ayah Para Korban Diancam |
|
|---|
| Tanggapan Jenderal Purn Dudung, Tudingan Rizieq Shihab Disebut Pembisik ke Prabowo 'Kabur ke Yaman' |
|
|---|
| PEJABAT Korea Selatan Angkat Bicara Soal Kapalnya Diserang di Selat Hormuz, Kawasan Teluk Memanas |
|
|---|
| MERASA Difitnah Lecehkan Tersangka Wanita, Penyidik Polrestabes Medan Laporkan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| PENGADAAN Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar Jadi Polemik, Per Pasang Rp 700 Ribu, Gus Ipul: Lelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kereta-api-Bekasi-Timur.jpg)