Berita Viral

Nasib Manajemen Taksi Hijau Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa saksi dari pihak perusahaan akan dimintai

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNNEWS
EVAKUASI KORBAN - Konidisi kereta yang bertabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Sebelumnya telah terjadi insiden kecelakaan kereta api di stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line pada Senin (27/4/2026) malam.

Insiden ini diduga kuat berawal dari sebuah taksi Green SM yang mogok di perlintasan kereta.

Sehingga pejalanan kereta menjadi terganggu.

Akibat dari insiden ini, terdapat 15 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Semua dari korban meninggal dunia dan luka-luka adalah perempuan.

Hal ini disebabkan pada saat kejadian, KA Argo Bromo Anggrek menabrak gerbong paling belakang dari KRL Commuter Line menuju Cikarang di stasiun Bekasi Timur.

Dimana gerbong tersebut merupakan gerbong khusus perempuan atau Kereta Khusus Wanita (KKA).

PT KAI Digugat Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Rp100 M

Penyebab PT KAI digugat korban kecelakaan kereta Bekasi Rp100 miliar.

Adapun gugatan ini berawal dari SMS yang dikirimkan PT KAI 2 jam usai tragedi kecelakaan.

PT KAI digugat oleh Rolland E Potu (35).

Ia merupakan salah satu korban selamat tragedi kecelakaan yang melibatkan KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.

Rolland E Potu (35) yang bekerja sebagai advokat, resmi melayangkan gugatan  antara lain mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp100 miliar.

Ronald mengatakan dirinya telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court pada Kamis (30/4/2026) lalu.

"Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung," kata Ronald.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved