Berita Viral
Tak Hanya Ditahan 7 Tahun, Ammar Zoni Bakal Kembali ke Nusakambangan dan Bayar Denda Rp1 Milliar
Para terdakwa kemudian akan dipindahkan kembali sesuai dengan keputusan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya
Mantan suami Irish Bella itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Di sisi lain, dalam pleidoi sebelumnya Ammar Zoni sempat meminta agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena bukan menjadi wewenangnya.
Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan.
Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan adalah hal paling ditakutkan Ammar Zoni. Bahkan ia sempat menyampaikan permohonan ke hakim agar tidak menjalani masa hukuman di tempat tersebut.
Batalkan Niat Banding
Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Bapenda Sumut Terapkan Aturan Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, yang menyebut kliennya telah mantap menerima putusan.
“Dia minta saya sampaikan ke media bahwa dia tidak banding,” ujar Jon, Sabtu (2/5/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, Ammar bahkan membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan dirinya tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Soal keputusan langkah banding Ammar Zoni usai divonis 7 tahun penjara di kasus narkoba akhirnya terjawab.
Baca juga: IDW Medan Gelar Kegiatan Donor Darah, Targetkan 120 Pack Kantong Darah
Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa Ammar Zoni akan mengajukan banding hingga menunjuk pengacara baru.
Kini Ammar Zoni rupanya memilih untuk tak mengajukan banding usai mendapat vonis hukuman.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Jon mengaku telah diminta Ammar untuk menyampaikan ke media terkait mengurungkan niat mengajukan langkah banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-saat-jelang-menjalanisdsdsd.jpg)