Berita Viral

Tak Hanya Ditahan 7 Tahun, Ammar Zoni Bakal Kembali ke Nusakambangan dan Bayar Denda Rp1 Milliar

Para terdakwa kemudian akan dipindahkan kembali sesuai dengan keputusan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya

Tayang:
HO/Tribun-medan.com
SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni saat jelang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni ngaku dapat tawaran Rp 10 juta awasi peredaran narkoba dalam lapas. 

"Akhirnya dia bilang 'Katakan om ke wartawan bahwa saya tidak banding'," beber Jon, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (2/5/2026).

Jon sendiri lantas meminta Ammar untuk membuat surat pernyataan sebagai bukti.

"Kalau itu yang kau lakukan silahkan kau bikin dulu pernyataan, karena kan udah ada isu kamu ada pengacara lagi, silahkan kamu bikin," kata Jon.

Pada kesempatan itu, Jon pun menunjukkan bukti secarik kertas surat pernyataan dari Ammar.

Baca juga: Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

Ia juga membacakan inti dari isi surat terebut.

"Iya ini, intinya dari Ammar Zoni ini surat pernyataan dia ya: Saya yang bertanda tangan di bawah ini nama Muhammad AmMar Akbar. Alamat Lapas Cipinang, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya sebagai berikut tidak melakukan banding terhadap putusan perkara nomor 632 FITSUS/2025 PN Jakarta Pusat. Dengan surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagai alat bukti di kemudian hari sebagaimana mestinya," papar Jon.

Jon memastikan surat pernyataan tersebut benar ditulis oleh Ammar.

SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni saat jelang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni ngaku dapat tawaran Rp 10 juta awasi peredaran narkoba dalam lapas.
SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni saat jelang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni ngaku dapat tawaran Rp 10 juta awasi peredaran narkoba dalam lapas. (HO/Tribun-medan.com)

Sebagai kuasa hukum, Jon hanya menyampaikan pesan dari Ammar ke publik.

"Yang tanda tangan dia yang bikin pernyataan, saya cuman menyampaikan ke wartawan bahwa dia tidak banding atas permintaan dia, karena saya kan masih PH-nya Ammar," ucap Jon.  

Berpeluang Kecil

Masih pada kesempatan yang sama, Jon Mathias menilai jika Ammar Zoni mengajukan banding akan sulit diterima.

Hal ini lantaran ada banyak hal yang memberatkan Ammar Zoni dalam putusan vonis.

"Kalau dari analisa saya dari keputusan ini, ada banyak hal yang memberatkan dengan didukung bukti-bukti, otomatis untuk banding ini sulit," jelas Jon Mathias.

Selain itu, lanjut Jon, lima terdakwa lainnya sudah mengakui kesalahannya dalam kasus tersebut.

Sementara hanya Ammar yang sampai saat ini terus membantah terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved