Berita Viral
Tak Hanya Ditahan 7 Tahun, Ammar Zoni Bakal Kembali ke Nusakambangan dan Bayar Denda Rp1 Milliar
Para terdakwa kemudian akan dipindahkan kembali sesuai dengan keputusan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya
TRIBUN-MEDAN.com - Tak hanya ditahan 7 tahun, Ammar Zoni bakal kembali ke Nusakambangan.
Selain itu, ia juga wajib membayar denda Rp1 milliar.
Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya dalam perkara peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba kini sudah divonis.
Baca juga: TRAGIS Nasib Balita Perempuan Berusia 4 Tahun Meninggal Dunia setelah Dirudapaksa Kakeknya Sendiri
Ammar pun menegaskan ia tak akan banding dengan vonis yang dijatuhkam hakim.
Selama proses persidangan berlangsung, Ammar Zoni sebelumnya diketahui ditahan di Lapas Cipinang.
Lokasi tersebut menjadi tempat ia menjalani masa penahanan sementara sambil mengikuti rangkaian sidang.
Baca juga: Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun dan Kooperatif, Jadi Alasan Wakil DPRD Deli Serdang Tak Ditahan
Namun, situasi berubah setelah proses peradilan dinyatakan selesai.
Kepastian tersebut menandai langkah lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan hingga tahap akhir persidangan.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, status para terdakwa pun mengikuti ketentuan penempatan dari pihak berwenang.
Para terdakwa kemudian akan dipindahkan kembali sesuai dengan keputusan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam sistem pemasyarakatan.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pihaknya memastikan bahwa proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Iya, (tapi) kita masih menunggu arahan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait jadwal pemindahan.
"Masih menunggu arahan dari pimpinan dan dari pihak Lapas Narkotika Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat dan juga Pengadilan Negeri terkait dengan eksekusinya," jelasnya lagi.
Sebagai tambahan informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni.
Baca juga: Pengantin Pria Ditembak Mati saat Menuju Lokasi Pernikahannya, Sempat Terima Ancaman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-saat-jelang-menjalanisdsdsd.jpg)