Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Tangannya Diinfus, Nadiem Nekat Hadiri Sidang Chromebook Meski Tak Direkomendasikan Dokter
Nadiem yang mengenakan kemeja batik warna dominan biru lengan panjang tampak diinfus pada tangan kirinya.
Pasalnya, menurut Zaid, Nadiem akan menjalani operasi beberapa hari kedepan. Namun, untuk dilaksanakan operasi harus ada proses pemulihan dari peradangan yang terjadi pada luka yang diderita Nadiem.
"Untuk dilakukan operasi, dokter rumah sakit akan kita minta hadir di sini besok untuk menjelaskan dan mengenai kebutuhan tempat steril pasca-operasi agar proses operasi ini tidak lagi menjadi sia-sia dan itu membahayakan bagi terdakwa. Karena ini sudah operasi yang kelima kalau nanti dilakukan," kata Zaid.
Merespons hal ini, hakim Purwanto menyatakan, majelis hakim tetap pada ketetapannya, yakni tidak akan menggelar persidangan yang beragendakan pemeriksaan jika tidak dihadiri langsung oleh terdakwa Nadiem.
"Tapi apapun itu kita tetap melihat kondisi dari terdakwa. Kalau misalnya nanti ternyata harus mendapat perawatan dan status pembantaran, sikap majelis hakim tetap sama dengan sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya, walaupun melalui Zoom," tegas hakim.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah;
Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DAFTAR Harga Terbaru BBM 4 Mei 2026, di Sumut Harga Pertamina Dex Rp 28.500 |
|
|---|
| Gubsu Bobby Tetapkan Juknis Penerimaan Murid Baru Tingkat SMA, Berikut Jalur dan Sistemnya |
|
|---|
| DUDUK Perkara Korban KA Argo Anggrek Gugat KAI Rp100 M Terkait Tragedi Bekasi, Geram Isi SMS KAI121 |
|
|---|
| Kejanggalan Tewasnya Anggota TNI AL di KRI Radjiman, Keluarga Curiga Disebut Bunuh Diri |
|
|---|
| Sindiran Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Sebut MBG Makan Beracun Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-tangan-diinfus.jpg)