Kecelakaan Kereta Api
DUDUK Perkara Korban KA Argo Anggrek Gugat KAI Rp100 M Terkait Tragedi Bekasi, Geram Isi SMS KAI121
Kekecewaan Rolland bertambah setelah menerima pesan singkat dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang korban kecelakaan yang melibatkan KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line , Rolland E Potu, resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejumlah pihak terkait melalui sistem electronic court (e-court) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Gugatan ini menjadi sorotan karena nilai tuntutannya yang besar serta meluasnya pihak yang turut digugat, di tengah perhatian publik terhadap rangkaian insiden kecelakaan di lokasi yang sama pada 27 April 2026.
SMS Refund KAI Jadi Sorotan Gugatan
Kekecewaan Rolland bertambah setelah menerima pesan singkat dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden.
Pesan tersebut berisi pemberitahuan pembatalan perjalanan dan mekanisme pengembalian dana (refund), tanpa penjelasan terkait kondisi penumpang atau bantuan darurat.
Baca juga: KRONOLOGI Kurir Paket Dibegal Saat Berteduh, Pelaku Pura-pura Minta Plastik Berujung Todongkan Pisau
Menurut Rolland, pesan tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan.
"Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegasnya.
Gugatan Rp100 Miliar dan Pihak yang Digugat
Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar.
Namun ia menegaskan tidak mengincar keuntungan pribadi dari nilai tersebut.
Baca juga: NASIB Carrick Usai Bawa Manchester United Kembali ke Liga Champions, Menuju Status Permanen
"Saya tidak meminta sedikitpun dari itu. Biar hakim yang memberikan untuk korban meninggal dan luka," kata Rolland.
Adapun pihak yang digugat tidak hanya PT KAI (Persero), tetapi juga sejumlah entitas lain yang disebut dalam perkara ini, yakni:
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Danantara (entitas pengelola)
- PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
- PT Trinusa Travelindo
Pemilihan Pengadilan Negeri Bandung dilakukan karena kantor pusat PT KAI berada di wilayah tersebut.
Respons dan Agenda Lanjutan
Rolland bersama tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, dijadwalkan menggelar konferensi pers di PN Bandung pada Rabu (6/5/2026) untuk menjelaskan lebih rinci materi gugatan.
Korban KA Argo Anggrek Gugat KAI Rp100 M
Duduk Perkara Korban Gugat KAI Rp100 M
kecelakaan kereta di Bekasi
kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi
| LAKA MAUT Kereta Api, KA Argo Bromo Tabrak Avanza Rombongan Pengantar Haji, 4 Orang Tewas |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Update Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Menjadi 16 Orang |
|
|---|
| Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita di Tengah, Respons AHY Justru Lebih Utamakan Kesetaraan Penumpang |
|
|---|
| Daftar Nama 10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Api Sudah Teridentifikasi, Update 15 Korban Wanita |
|
|---|
| DAFTAR Terbaru Nama-nama Korban Tewas dan Luka Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korban-ka-gugat-KAI.jpg)