Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Tangannya Diinfus, Nadiem Nekat Hadiri Sidang Chromebook Meski Tak Direkomendasikan Dokter

Nadiem yang mengenakan kemeja batik warna dominan biru lengan panjang tampak diinfus pada tangan kirinya.

Tayang:
Tribunnews.com
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim nekat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan tangan diinfus, meski tak direkomendasikan oleh dokter.

Diketahui, Nadiem Makarim masih menjalani perawatan terkait penyakit fistula perianal yang dideritanya.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026) sekira pukul 12.00 WIB, Nadiem yang mengenakan kemeja batik warna dominan biru lengan panjang tampak diinfus pada tangan kirinya.

Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan kepada majelis hakim, meski dia tidak mendapat rekomendasi dari dokter yang menanganinya untuk hadir dalam persidangan, ia tetap hadir lantaran tidak diperkenankan mengikuti persidangan secara daring.

Baca juga: Dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Wakil DPRD Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

"Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu cepat. Namun, walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang yang saya tidak diperkenankan melalui Zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," ucap Nadiem.

Nadiem kemudian menyampaikan rekomendasi dokter, agar dia kembali menjalani perawatan di rumah sakit sesudah menghadiri persidangan.

"Namun, dokter menyebut kondisinya harus ada satu kondisi, setelah sidang harus kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujarnya.

Oleh karena itu, Nadiem meminta kepada majelis hakim untuk diperbolehkan mengikuti persidangan secara daring pada hari-hari berikutnya.

Baca juga: Alasan Polisi Belum Tahan Kiai Cabul di Pati Meski Sudah Tersangka, Hari Ini Pemeriksaan Perdana

Selain itu, ia juga memohon kepada majelis hakim agar status tahanannya dialihkan meski hanya sepanjang menjalani perawatan tim medis.

"Jadi sekali lagi, Yang Mulia. Saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau bisa bergabung dalam sidang besok atau Rabu melalui Zoom dan atau mohon sekali agar permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pemulihan saja bisa diberikan oleh majelis, karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya kembali statusnya menjadi status tahanan, begitu tidak masalah," kata Nadiem.

"Jadi sebelumnya saudara dibantar di rumah sakit?" tanya hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah.

"Dibantar," jawab Nadiem.

Pengakuan Nadiem kepada majelis hakim itu diperkuat surat keterangan dari rumah sakit yang diterima jaksa penuntut umum.

Baca juga: AKBP HS dan Brigadir NPL Viral Dugem Berpelukan dengan Wanita, Polda Sumut Sebut Sedang Menyamar

"Kami mendapat surat keterangan dari rumah sakit Abdi Waluyo dan resume medis rawat inap terdakwa, sejak tanggal 25 April 2026 sampai kemarin 3 Mei 2026 di dalam surat keterangan dokter ini menyebutkan pada kesimpulan, apabila dibutuhkan kegiatan di luar rumah sakit yang tidak dapat ditunda terdakwa diperbolehkan untuk cuti sementara, namun setelah itu perawatan lukanya dilakukan di rumah sakit," kata jaksa Roy Riyadi.

Selanjutnya, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi turut memohon kepada majelis hakim agar eks Mendikbudristek itu bisa mengikuti persidangan melalui aplikasi pertemuan video daring.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved