Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Tangannya Diinfus, Nadiem Nekat Hadiri Sidang Chromebook Meski Tak Direkomendasikan Dokter
Nadiem yang mengenakan kemeja batik warna dominan biru lengan panjang tampak diinfus pada tangan kirinya.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim nekat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan tangan diinfus, meski tak direkomendasikan oleh dokter.
Diketahui, Nadiem Makarim masih menjalani perawatan terkait penyakit fistula perianal yang dideritanya.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026) sekira pukul 12.00 WIB, Nadiem yang mengenakan kemeja batik warna dominan biru lengan panjang tampak diinfus pada tangan kirinya.
Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan kepada majelis hakim, meski dia tidak mendapat rekomendasi dari dokter yang menanganinya untuk hadir dalam persidangan, ia tetap hadir lantaran tidak diperkenankan mengikuti persidangan secara daring.
Baca juga: Dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Wakil DPRD Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu cepat. Namun, walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang yang saya tidak diperkenankan melalui Zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," ucap Nadiem.
Nadiem kemudian menyampaikan rekomendasi dokter, agar dia kembali menjalani perawatan di rumah sakit sesudah menghadiri persidangan.
"Namun, dokter menyebut kondisinya harus ada satu kondisi, setelah sidang harus kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujarnya.
Oleh karena itu, Nadiem meminta kepada majelis hakim untuk diperbolehkan mengikuti persidangan secara daring pada hari-hari berikutnya.
Baca juga: Alasan Polisi Belum Tahan Kiai Cabul di Pati Meski Sudah Tersangka, Hari Ini Pemeriksaan Perdana
Selain itu, ia juga memohon kepada majelis hakim agar status tahanannya dialihkan meski hanya sepanjang menjalani perawatan tim medis.
"Jadi sekali lagi, Yang Mulia. Saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau bisa bergabung dalam sidang besok atau Rabu melalui Zoom dan atau mohon sekali agar permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pemulihan saja bisa diberikan oleh majelis, karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya kembali statusnya menjadi status tahanan, begitu tidak masalah," kata Nadiem.
"Jadi sebelumnya saudara dibantar di rumah sakit?" tanya hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah.
"Dibantar," jawab Nadiem.
Pengakuan Nadiem kepada majelis hakim itu diperkuat surat keterangan dari rumah sakit yang diterima jaksa penuntut umum.
Baca juga: AKBP HS dan Brigadir NPL Viral Dugem Berpelukan dengan Wanita, Polda Sumut Sebut Sedang Menyamar
"Kami mendapat surat keterangan dari rumah sakit Abdi Waluyo dan resume medis rawat inap terdakwa, sejak tanggal 25 April 2026 sampai kemarin 3 Mei 2026 di dalam surat keterangan dokter ini menyebutkan pada kesimpulan, apabila dibutuhkan kegiatan di luar rumah sakit yang tidak dapat ditunda terdakwa diperbolehkan untuk cuti sementara, namun setelah itu perawatan lukanya dilakukan di rumah sakit," kata jaksa Roy Riyadi.
Selanjutnya, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi turut memohon kepada majelis hakim agar eks Mendikbudristek itu bisa mengikuti persidangan melalui aplikasi pertemuan video daring.
Pasalnya, menurut Zaid, Nadiem akan menjalani operasi beberapa hari kedepan. Namun, untuk dilaksanakan operasi harus ada proses pemulihan dari peradangan yang terjadi pada luka yang diderita Nadiem.
"Untuk dilakukan operasi, dokter rumah sakit akan kita minta hadir di sini besok untuk menjelaskan dan mengenai kebutuhan tempat steril pasca-operasi agar proses operasi ini tidak lagi menjadi sia-sia dan itu membahayakan bagi terdakwa. Karena ini sudah operasi yang kelima kalau nanti dilakukan," kata Zaid.
Merespons hal ini, hakim Purwanto menyatakan, majelis hakim tetap pada ketetapannya, yakni tidak akan menggelar persidangan yang beragendakan pemeriksaan jika tidak dihadiri langsung oleh terdakwa Nadiem.
"Tapi apapun itu kita tetap melihat kondisi dari terdakwa. Kalau misalnya nanti ternyata harus mendapat perawatan dan status pembantaran, sikap majelis hakim tetap sama dengan sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya, walaupun melalui Zoom," tegas hakim.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah;
Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DAFTAR Harga Terbaru BBM 4 Mei 2026, di Sumut Harga Pertamina Dex Rp 28.500 |
|
|---|
| Gubsu Bobby Tetapkan Juknis Penerimaan Murid Baru Tingkat SMA, Berikut Jalur dan Sistemnya |
|
|---|
| DUDUK Perkara Korban KA Argo Anggrek Gugat KAI Rp100 M Terkait Tragedi Bekasi, Geram Isi SMS KAI121 |
|
|---|
| Kejanggalan Tewasnya Anggota TNI AL di KRI Radjiman, Keluarga Curiga Disebut Bunuh Diri |
|
|---|
| Sindiran Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Sebut MBG Makan Beracun Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-tangan-diinfus.jpg)