Berita Viral
Alasan Polisi Belum Tahan Kiai Cabul di Pati Meski Sudah Tersangka, Hari Ini Pemeriksaan Perdana
Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kiai Ashari yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, belum ditahan polisi meski sudah jadi tersangka.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi tidak menampik jika sosok kiai yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli santrinya itu belum ditahan hingga saat ini.
Meski telah menyandang status tersangka sejak 28 April 2024, pihaknya memang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: AKBP HS dan Brigadir NPL Viral Dugem Berpelukan dengan Wanita, Polda Sumut Sebut Sedang Menyamar
Belum dilakukannya penahanan disebabkan oleh sikap tersangka yang dinilai masih kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum.
“Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya. Sifatnya kooperatif,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi, Senin (4/5/2026).
Pihak kepolisian juga secara tegas membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa tersangka sempat melarikan diri.
Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan posisi tersangka masih terpantau di Pati untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, namun penyelidikan sempat berjalan lambat.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Ahmad Dhani Beber Dugaan Pelaku yang Hilangkan Akun Instagramnya
Kombes Pol Jaka mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan, dimana beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan pertimbangan masa depan korban.
“Ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,” jelasnya.
Di sisi lain terkait jumlah korban, terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban.
Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebutkan ada delapan aduan resmi yang belum dicabut.
Bahkan berdasarkan data BAP dan informasi lapangan, jumlah santriwati yang menjadi korban diduga bisa mencapai 30 hingga 50 orang.
Baca juga: Kecelakaan Mobil Ambulans Pembawa Jenazah di Tol Tebing Tinggi, 2 Penumpang Tewas
Kiai Cabul di Pati Belum Ditahan
Polisi Agendakan Pemeriksaan Kiai Cabul
Berita Viral Kiai Cabul di Pati Pelecehan Santri
| PROFIL dr. Myta Aprilia Azmy, Dokter Magang Meninggal Dunia di Jambi, Selalu Jaga Meski Sedang Sakit |
|
|---|
| OGAH Damai, Istri Gugat Cerai Dosen yang Digerebek di Kos Bareng Mahasiswi, DK Kini Singgung Cinta |
|
|---|
| Advokat Moratua Silaban Gugat UU Perkawinan ke MK, Ogah Terima Peran Suami Sebatas Cari Nafkah |
|
|---|
| HARGA Terbaru Solar Nonsubsidi 4 Mei 2026, Biaya Isi Penuh Fortuner Tembus Rp 2,2 Juta |
|
|---|
| Sebelum Meninggal Dokter Myta Curhat Jadwal Padat, Direktur RSUD: Kalau Dibully Itu Tidak Benar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-pati-Jaka.jpg)