Berita Nasional
Megawati Bereaksi Tanggapi Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Aneh, Dibawa ke Pengadilan Militer
Menurut Megawati, transparansi dan akuntabilitas hukum harus ditegakkan tanpa memandang institusi yang terlibat.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menyatakan perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Militer merupakan keanehan.
"Nah, ini pada gini-gini (Mengangguk). Lo tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya," ucapnya.
Megawati menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya prosedur formal, melainkan harus benar-benar menghadirkan rasa keadilan.
"Oleh karena itu, apabila ada prosedur formal tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat, maka meminjam ungkapan Bung Karno kembali keadilan yang hakiki itulah yang harus diperjuangkan," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer pada Rabu (29/4/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Artikel sudah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Video Tuduhan Amien Rais soal Seskab Teddy Menyimpang, Komdigi Siapkan Langkah Hukum |
|
|---|
| Eks Wamenaker Gugat KPK Rp 300 Triliun, Noel Sebut Uangnya untuk Buruh: Tak Serupiah Pun Saya Ambil |
|
|---|
| Inilah 13 Daftar Proyek Hilirisasi Tahap II, Prabowo Sebut Jalan Satu-satunya agar Bisa Lebih Makmur |
|
|---|
| Permintaan DPR RI usai Tabrakan Kereta di Bekasi, Evaluasi Izin Taksi Listrik hingga Audit |
|
|---|
| Akhirnya Menteri PPA Klarifikasi soal Pemindahan Gerbong Wanita, Arifah Fauzi: Saya Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/megawati-andrie-yunus-tribunmedan.jpg)