Berita Nasional

Permintaan DPR RI usai Tabrakan Kereta di Bekasi, Evaluasi Izin Taksi Listrik hingga Audit

Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien, menekankan perlunya investigasi menyeluruh atas kronologi awal kecelakaan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/(Dok./Tangkapan layar video akun X TMC Polda Metro Jaya)
KECELAKAAN KERETA - Taksi hijau Green SM ditabrak KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Senin (26/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi V DPR RI menyoroti insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.

Peristiwa ini melibatkan kereta Commuter Line PLB 5568A relasi Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.

Update terakhir korban jiwa hingga mencapai 16 orang.

Investigasi Menyeluruh

Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien, menekankan perlunya investigasi menyeluruh atas kronologi awal kecelakaan.

Ia menyoroti keberadaan kendaraan taksi listrik di perlintasan rel yang diduga menjadi pemicu gangguan operasional.

“Penelusuran kronologi awal sangat penting, terutama terkait dugaan adanya kendaraan taksi yang berhenti di lintasan rel dan memicu rangkaian gangguan operasional,” kata Daniel kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Sebagai mitra kerja Kementerian Perhubungan, Komisi V DPR RI meminta langkah cepat dan komprehensif, tidak hanya pada aspek teknis perkeretaapian tetapi juga pada pihak eksternal.

Evaluasi Operasional Taksi Listrik

Daniel menegaskan evaluasi harus mencakup operasional taksi listrik Green SM Indonesia yang disebut berada di lokasi kejadian.

Daniel mengungkapkan adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara armada tersebut.

“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan, bahkan cenderung agresif. Ini tentu perlu didalami apakah ada pelanggaran standar operasional,” ucapnya.

Pengawasan di Lapangan

Daniel juga menyoroti kejanggalan terkait bagaimana kendaraan dapat masuk dan berhenti di area perlintasan rel yang seharusnya steril dari aktivitas kendaraan umum. 

Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

“Perlu dicermati bagaimana kendaraan bisa berada di perlintasan rel. Ini menyangkut pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Daniel mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan operasional Green SM. 

Evaluasi tersebut mencakup kelayakan armada, standar keselamatan pengemudi, hingga kepatuhan terhadap regulasi transportasi yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved