Berita Nasional
Megawati Bereaksi Tanggapi Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Aneh, Dibawa ke Pengadilan Militer
Menurut Megawati, transparansi dan akuntabilitas hukum harus ditegakkan tanpa memandang institusi yang terlibat.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah proses hukumnya bergulir di pengadilan militer.
Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, turut angkat bicara dan menyampaikan keheranannya atas jalannya proses tersebut.
Megawati Soekarnoputri menilai ada kejanggalan karena perkara yang menyita perhatian publik itu justru ditangani di ranah militer.
Menurut Megawati, transparansi dan akuntabilitas hukum harus ditegakkan tanpa memandang institusi yang terlibat.
Kasus ini sendiri dikenal luas karena brutalitas tindakan penyiraman air keras yang menimbulkan luka serius bagi korban.
Publik pun mempertanyakan alasan yurisdiksi militer digunakan dalam penanganan perkara ini.
Sejumlah pihak menilai, kasus tersebut seharusnya dibuka secara lebih luas di pengadilan umum agar pengawasan publik lebih maksimal.
Pernyataan Megawati pun memicu kembali diskusi mengenai independensi dan keterbukaan sistem peradilan di Indonesia.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada bagaimana proses hukum ini berjalan dan apakah keadilan benar-benar dapat ditegakkan bagi korban.
Megawati Soekarnoputri menilai kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus dibawa ke pengadilan militer merupakan keanehan.
Adapun hal itu disampaikan Megawati dalam pidatonya pada acara pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Arief Hidayat oleh Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (2/5/2026).
"Lebih jauh lagi, Bung Karno dengan sangat tegas menyatakan bahwa hukum adalah kata kerja, bukan kumpulan pasal-pasal yang mati.
Kata kerja itu artinya suruh dijalankan, tapi dengan berkeadilan. Hukum dibuat untuk manusia, untuk melayani manusia, bukan manusia untuk hukum," kata Megawati dalam pidatonya.
Kemudian ia mempertanyakan bolehkah Andrie Yunus meminta keadilan untuk diri sendiri.
"Nah, itu yang pertanyaan saya. Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini itu meminta, lho apa nggak punya hati? Punya apa tidak? Sebetulnya," tanyanya.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menyatakan perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Militer merupakan keanehan.
"Nah, ini pada gini-gini (Mengangguk). Lo tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya," ucapnya.
Megawati menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya prosedur formal, melainkan harus benar-benar menghadirkan rasa keadilan.
"Oleh karena itu, apabila ada prosedur formal tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat, maka meminjam ungkapan Bung Karno kembali keadilan yang hakiki itulah yang harus diperjuangkan," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer pada Rabu (29/4/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Artikel sudah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Video Tuduhan Amien Rais soal Seskab Teddy Menyimpang, Komdigi Siapkan Langkah Hukum |
|
|---|
| Eks Wamenaker Gugat KPK Rp 300 Triliun, Noel Sebut Uangnya untuk Buruh: Tak Serupiah Pun Saya Ambil |
|
|---|
| Inilah 13 Daftar Proyek Hilirisasi Tahap II, Prabowo Sebut Jalan Satu-satunya agar Bisa Lebih Makmur |
|
|---|
| Permintaan DPR RI usai Tabrakan Kereta di Bekasi, Evaluasi Izin Taksi Listrik hingga Audit |
|
|---|
| Akhirnya Menteri PPA Klarifikasi soal Pemindahan Gerbong Wanita, Arifah Fauzi: Saya Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/megawati-andrie-yunus-tribunmedan.jpg)