Berita Nasional

Video Tuduhan Amien Rais soal Seskab Teddy Menyimpang, Komdigi Siapkan Langkah Hukum

Komdigi, kata dia, akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tayang: | Diperbarui:
HO/ist
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video berisi tuduhan terhadap Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video berisi tuduhan terhadap Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang diunggah oleh Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya.

Dalam video itu, Amien melontarkan tuduhan serius terkait dugaan skandal di lingkungan Istana, termasuk menyebut Teddy sebagai seorang gay serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan perombakan kabinet.

Video tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu polemik di ruang publik.

Baca juga: Usai Viral Isap Vape Diduga Isi Narkoba Bareng Perempuan, Kompol Dedy Kurniawan Terancam Dipecat

Menanggapi hal itu, Meutya menegaskan bahwa isi video tersebut tidak benar dan mengandung unsur fitnah.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (1/5), Meutya menyebut konten tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang tidak hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Konten tersebut merupakan hoaks dan fitnah yang mencederai martabat pejabat publik serta berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Meutya.

Baca juga: Penjelasan Dandim Kolonel Danny Girsang soal Sertu MB Kabur Saat Diperiksa Kasus Pencabulan Siswi SD

Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan.

Komdigi, kata dia, akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Meutya, setiap pihak yang secara sadar membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan konten bermuatan fitnah dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Baca juga: Roy Suryo: Hukum Harus Ditegakkan, Minta Kasus Ijazah Jokowi yang Menjerat Dirinya Dihentikan

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari penyebaran disinformasi, terutama yang menyasar figur publik dan institusi negara.

Di tengah dinamika politik yang kian menghangat, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi kebenarannya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved