Berita Nasional
Isi Surat dan Permintaan Roy Suryo ke Komisi III DPR RI soal Kasus Ijazah Jokowi
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai merugikan kliennya.
"Tapi karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Refly.
Refly mengatakan, terdapat kejanggalan terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE, karena dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
Selain itu, Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya.
Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Refly meminta agar kasus ini segera dihentikan.
"Soal bagaimana pembuktian ijazah Jokowi, ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut," ujarnya.
Adapun, selain mengirim surat ke Komisi III DPR RI, Roy Suryo cs juga menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Video Tuduhan Amien Rais soal Seskab Teddy Menyimpang, Komdigi Siapkan Langkah Hukum |
|
|---|
| Eks Wamenaker Gugat KPK Rp 300 Triliun, Noel Sebut Uangnya untuk Buruh: Tak Serupiah Pun Saya Ambil |
|
|---|
| Inilah 13 Daftar Proyek Hilirisasi Tahap II, Prabowo Sebut Jalan Satu-satunya agar Bisa Lebih Makmur |
|
|---|
| Permintaan DPR RI usai Tabrakan Kereta di Bekasi, Evaluasi Izin Taksi Listrik hingga Audit |
|
|---|
| Akhirnya Menteri PPA Klarifikasi soal Pemindahan Gerbong Wanita, Arifah Fauzi: Saya Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-mendatangi-kantor-Kejaksaan-Tinggi-DKI-Jakarta.jpg)