Berita Nasional

Isi Surat dan Permintaan Roy Suryo ke Komisi III DPR RI soal Kasus Ijazah Jokowi

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai merugikan kliennya.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
Roy Suryo mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun kedatangan Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya tersebut untuk meminta agar kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena menurut Roy Suryo, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa. 

"Tapi karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Refly.

Refly mengatakan, terdapat kejanggalan terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE, karena dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.

Selain itu, Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya. 

Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Refly meminta agar kasus ini segera dihentikan.

"Soal bagaimana pembuktian ijazah Jokowi, ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut," ujarnya.

Adapun, selain mengirim surat ke Komisi III DPR RI, Roy Suryo cs juga menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved