Berita Nasional

Isi Surat dan Permintaan Roy Suryo ke Komisi III DPR RI soal Kasus Ijazah Jokowi

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai merugikan kliennya.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
Roy Suryo mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun kedatangan Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya tersebut untuk meminta agar kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena menurut Roy Suryo, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa. 

Selain mengirimkan surat, Refly mengaku dirinya juga menelepon Habiburokhman terkait hal ini, tetapi tidak ada respons.

"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).

"Jadi Bapak, Saudara Habiburrahman, ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait ijazah palsu ingin menghadap Komisi III dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan," tambahnya.

Dengan surat yang sudah dikirimkan itu, Refly pun berharap Komisi III bisa menerima Roy Suryo cs yang ingin mengadukan banyak hal terkait kasus ini.

"Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja," tegasnya.

Adapun, kasus ijazah Jokowi ini diketahui sudah bergulir selama satu tahun lamanya dan hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.

Perkembangan terkini, kasus ijazah berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara (P19) ke kejaksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Dalam kasus ijazah ini, terdapat dua klaster tersangka. Pada klaster pertama, ada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.

Sementara itu, pada klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Sama dengan Eggi dan Damai, Rismon juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.

Begitu pun dengan tersangka lain, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang masih berstatus hukum serupa.

Roy Suryo Cs Minta Kasus Dihentikan

Refly juga menegaskan kembali bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan kasus ijazah ini bisa dihentikan demi hukum, bukan karena Restorative Justice (RJ) atau permintaan maaf.

"Sekali lagi ya, Mas Roy dan Dokter Tifa mengatakan, tentu melalui kami kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya, karena ini kasus pidana, kami minta hentikan kasus ini. Bukan karena Mas Roy, Dokter Tifa minta maaf, bukan Restorative Justice."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved