Berita Nasional
Isi Surat dan Permintaan Roy Suryo ke Komisi III DPR RI soal Kasus Ijazah Jokowi
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai merugikan kliennya.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah pihak mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI.
Surat tersebut berisi permintaan agar DPR menjalankan fungsi pengawasan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan beberapa pihak lain.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai merugikan kliennya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Roy Suryo cs berharap lembaga legislatif itu dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.
Komisi III DPR RI sendiri memiliki tugas di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan, serta mengawasi lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut selengkapnya isi surat yang dikirimkan oleh Roy Suryo cs yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Isi Surat Roy Suryo Cs
Dengan hormat kami sampaikan salam dan semoga Bapak Habiburokhman selalu dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas konstitusional.
Sehubungan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan atas laporan polisi Joko Widodo pada tanggal 30 April 2025 dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang saat ini sudah ada dalam tahap pra penuntutan.
Dengan ini kami menyampaikan permohonan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai warga negara yang menjadi korban pelanggaran hukum.
Kami mengharapkan peran Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan atas proses penegakan hukum yang melanggar:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
- Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban oleh penyidik Polda Metro Jaya
Besar harapan kami semoga permohonan audiensi ini dapat diterima untuk diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI terkait kasus hukum yang kami hadapi.
Demikian surat ini dibuat untuk menjadi pertimbangan Bapak untuk menerima kami.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Refly Harun Sampai Telepon Habiburokhman
| Video Tuduhan Amien Rais soal Seskab Teddy Menyimpang, Komdigi Siapkan Langkah Hukum |
|
|---|
| Eks Wamenaker Gugat KPK Rp 300 Triliun, Noel Sebut Uangnya untuk Buruh: Tak Serupiah Pun Saya Ambil |
|
|---|
| Inilah 13 Daftar Proyek Hilirisasi Tahap II, Prabowo Sebut Jalan Satu-satunya agar Bisa Lebih Makmur |
|
|---|
| Permintaan DPR RI usai Tabrakan Kereta di Bekasi, Evaluasi Izin Taksi Listrik hingga Audit |
|
|---|
| Akhirnya Menteri PPA Klarifikasi soal Pemindahan Gerbong Wanita, Arifah Fauzi: Saya Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-mendatangi-kantor-Kejaksaan-Tinggi-DKI-Jakarta.jpg)