Berita Viral

Megawati Merasa Aneh Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Militer

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menyatakan perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Militer merupakan keanehan.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 

Mahfud kemudian mencontohkan sejumlah kasus pelanggaran HAM dimana Komnas HAM banyak terlibat dalam penanganannya. Di antaranya ada kasus pembunuhan Pendeta Yeremia di Intan Jaya. 

Kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 di Hitadipa, Intan Jaya, Papua, adalah tragedi menonjol yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan.

Pendeta Yeremia ditemukan tewas di kandang babi dengan luka tembak, memicu desakan investigasi dari Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Kemudian ada kasus Wadas di Jawa Tengah yang berpusat pada penolakan warga Desa Wadas, Purworejo, terhadap rencana penambangan batuan andesit (kuari) untuk material pembangunan Bendungan Bener, sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN).

Konflik ini memicu ketegangan, terutama pada awal 2022 akibat pengukuran lahan yang represif, namun kemudian mereda setelah musyawarah dan kesepakatan pembebasan lahan.

Dalam kasus Wadas ini, Komnas HAM berperan aktif dengan melakukan pemantauan, penyelidikan dugaan kekerasan aparat, dan mediasi antara warga dengan pemerintah. 

Komnas HAM mendorong pendekatan dialogis, meminta penundaan pengukuran lahan, serta mengevaluasi tindakan represif aparat untuk mencegah konflik lebih lanjut. 

Dalam kasus-kasus tersebut, Mahfud menyebut Komnas HAM tetap bekerja meski memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah. “Pemerintah, saya, membentuk TGPF. Mereka melawan, enggak bisa, kamu bentuk sendiri’, seakan-akan enggak percaya ke pemerintah. Kita lakukan sendiri-sendiri, tapi Komnas HAM kita fasilitasi, ayo lakukan. Hasilnya sama pada akhirnya,” terang Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud juga mengungkap koordinasi yang terus berjalan antara Kemenko Polhukam dan Komnas HAM dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Diketahui Komnas HAM berperan krusial dalam kasus Ferdy Sambo dengan melakukan investigasi independen yang menyimpulkan adanya extrajudicial killing (pembunuhan di luar proses hukum) dan obstruction of justice. 

Komnas HAM menemukan rekayasa kasus, pelanggaran HAM berat, serta memberikan rekomendasi penting ke Polri dan Presiden untuk perbaikan kultur kerja kepolisian. Saat itu, Komnas HAM dinilai aktif turun langsung meski sempat dianggap berlebihan oleh sebagian pihak. “Tapi maksud saya waktu itu aktif Komnas HAM. Sekarang ini kita enggak pernah dengar,” tegas dia.

Kini dalam penanganan kasus Andrie Yunus, Mahfud berharap Komnas HAM bisa lebih aktif. Mengingat kasus Andrie Yunus ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. “(Harapannya di kasus ini) ya, seharusnya aktif dong, kayak gini kan kontroversi di kalangan masyarakat sekarang sedang tinggi. Apakah itu pelanggaran HAM berat apa tidak, kan gitu toh. Karena kan bagi banyak orang kan tidak masuk akal hanya karena apa, urusan pribadi sampai begitu dan bisa rombongan, gitu kan,” pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved