Breaking News

Berita Viral

TAK TERIMA Dipecat Gegara Absen 181 Hari, Guru Yogi Kritik Fasilitas Sekolah dan Absensi Manual

Guru ASN di Jombang Yogi Susilo dipecat setelah tidak kerja selama 181 hari. Namun pemecatan ini mendapatkan perlawanan dari Yogi.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
ASN JOMBANG DIPECAT - Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Yogi Susilo, resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) setelah tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari sepanjang 2025 (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Wor Windari (kanan) 

Ia mengaku memilih tidak mengisi absensi jika tidak sesuai fakta, yang kemudian berujung pada catatan ketidakhadiran.

Yogi juga mengungkap pernah menyampaikan kritik terkait fasilitas dan kedisiplinan sekolah melalui video kepada dinas terkait.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran.

Pemkab: Murni Pelanggaran Disiplin

Pemerintah Kabupaten Jombang membantah bahwa pemberhentian terkait kritik yang disampaikan Yogi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, menegaskan keputusan diambil murni berdasarkan pelanggaran disiplin kerja.

“Pemberhentian ini bukan karena kritik, tetapi karena ketidakhadiran kerja yang mencapai 181 hari,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan Yogi tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang 2025.

Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyebut proses penjatuhan sanksi telah melalui tahapan pembinaan sejak 2024, termasuk pemberian sanksi penurunan pangkat.

“Kesempatan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengajuan cuti sakit resmi dari Yogi, sehingga alasan kesehatan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran ketidakhadiran.

Tempuh Banding

Yogi tetap pada pendiriannya dan berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Ini soal keadilan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan menghormati langkah tersebut dan siap mengikuti proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved