Berita Viral
TAK TERIMA Dipecat Gegara Absen 181 Hari, Guru Yogi Kritik Fasilitas Sekolah dan Absensi Manual
Guru ASN di Jombang Yogi Susilo dipecat setelah tidak kerja selama 181 hari. Namun pemecatan ini mendapatkan perlawanan dari Yogi.
TRIBUN-MEDAN.com - Guru ASN di Jombang Yogi Susilo dipecat setelah tidak kerja selama 181 hari. Namun pemecatan ini mendapatkan perlawanan dari Yogi.
Ia menyebut kondisi kesehatan serta persoalan sistem absensi menjadi faktor utama di balik ketidakhadirannya.
Yogi mengaku mengalami gangguan tulang belakang akibat kecelakaan pada 2016.
Kondisi saraf terjepit yang dideritanya membuat ia harus menghindari aktivitas berat, termasuk perjalanan jauh menuju sekolah.
"Dokter bilang ini tidak bisa sembuh total,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Sejak 2023, Yogi ditugaskan sebagai pelaksana tugas kepala sekolah di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan.
Lokasi sekolah yang berada di wilayah perbukitan dengan akses sulit membuat perjalanan menjadi tantangan tersendiri.
Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam melalui jalur berkelok dan berbatu.
“Ini bukan sekadar rutinitas, tapi ujian fisik,” katanya.
Baca juga: Sidang KDRT di Deliserdang, Terdakwa Ngaku Alami Kekerasan Mantan Suami
Baca juga: Sosok Sertu MB Oknum TNI Cabuli Bocah SD Kabur Saat Diperiksa, Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan
Ia mengaku tetap berusaha menjalankan tugas mengajar, meski harus menghadapi keterbatasan fisik.
Permohonan mutasi yang diajukan berulang kali tapi tidak pernah mendapat tindak lanjut.
Soroti Sistem Absensi dan Kritik Fasilitas
Selain faktor kesehatan, Yogi juga menyoroti sistem absensi manual yang digunakan sekolah saat itu.
Ia menilai sistem tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi kehadiran sebenarnya.
“Saya ingin sistem yang transparan, seperti face recognition,” ujarnya.
Ia mengaku memilih tidak mengisi absensi jika tidak sesuai fakta, yang kemudian berujung pada catatan ketidakhadiran.
Yogi juga mengungkap pernah menyampaikan kritik terkait fasilitas dan kedisiplinan sekolah melalui video kepada dinas terkait.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran.
Pemkab: Murni Pelanggaran Disiplin
Pemerintah Kabupaten Jombang membantah bahwa pemberhentian terkait kritik yang disampaikan Yogi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, menegaskan keputusan diambil murni berdasarkan pelanggaran disiplin kerja.
“Pemberhentian ini bukan karena kritik, tetapi karena ketidakhadiran kerja yang mencapai 181 hari,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan Yogi tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang 2025.
Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyebut proses penjatuhan sanksi telah melalui tahapan pembinaan sejak 2024, termasuk pemberian sanksi penurunan pangkat.
“Kesempatan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengajuan cuti sakit resmi dari Yogi, sehingga alasan kesehatan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran ketidakhadiran.
Tempuh Banding
Yogi tetap pada pendiriannya dan berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Ini soal keadilan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan menghormati langkah tersebut dan siap mengikuti proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
| Sosok Sertu MB Oknum TNI Cabuli Bocah SD Kabur Saat Diperiksa, Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan |
|
|---|
| Andre Taulany Kirim Gaji ART ke Erin, Tak Tahu Apakah Uang Ditahan Mantan Istri |
|
|---|
| Penyalur ART yang Ngaku Disiksa Erin Buka Suara, Sempat Ngadu ke Andre Taulany: Lapor aja ke Polisi |
|
|---|
| SETELAH VIRAL Bocah 11 Tahun Makan Rumput di Bandung Barat Kini Dapat Bansos, Pemkab Alasan Data |
|
|---|
| ERIN Sebut Jadi Korban Fitnah Aniaya ART dan Tak Beri Gaji, Kini Tegas Kejar Penyebar Gosip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/guruASNNSdff.jpg)