Berita Viral
Sosok Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi dokter Gadungan, 15 Orang Jadi Korban, Ada Sampai Cacat
eks finalis Putri Indonesia Riau beriniial JRF jadi dokter gadungan dan membuka praktik ilegal bidang kesehatan dan kecantikan hingga menyebabkan
TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok eks finalis Putri Indonesia Riau jadi dokter gadungan.
Adapun eks finalis Putri Indonesia Riau berinisial JRF kini ditetapkan sebagai tersangka.
JRF diduga menjadi dokter gadungan dan membuka praktik ilegal bidang kesehatan dan kecantikan.
Buntutnya, sebanyak 15 orang menjadi korban bahkan sampai ada yang cacat permanen.
JRF diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Ia bahkan disebut mengaku sebagai dokter saat menangani pasien di klinik kecantikan yang dikelolanya.
Baca juga: Prabowo Sebut Banyak Negara Lain Belajar MBG di RI, Klaim Kopdes Merah Putih Jadi Sejarah di Dunia
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan tindakan tersangka telah menimbulkan dampak serius bagi para korban.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarga tersangka di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya JRF dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius di bagian wajah dan kepala.
Baca juga: Terbongkar Rencana Penyerangan Andrie Yunus, Terdakwa Campur Air Aki dengan Cairan Pembersih Karat
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Penyidik mengungkap bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai tindakan estetika berbayar.
Untuk satu prosedur, korban disebut harus membayar hingga Rp16 juta.
Polda Riau juga memastikan bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.
Baca juga: Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender
Meski demikian, JRF pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” ungkap Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan tindakan medis secara mandiri terhadap kliennya.
Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti serta keterangan saksi dan ahli. Pada 28 April 2026, status JRF ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” tutup Kombes Ade.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-operasi-caesar1.jpg)