Berita Nasional

Terungkap di Sidang Leonardi, Dirjen Kuathan Kemhan Perintahkan Tanda Tangan Sertifikat Navayo

Dalam fakta persidangan, terungkap Leonardi bukan sosok yang memerintahkan untuk menandatangani CoP Navayo International AG

Tayang:
TRIBUN MEDAN
SATELIT - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan satelit dengan terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (28/4/2026). Sidang ini beragenda keterangan saksi bernama Jon Kennedy Ginting. 

Ginting berdalih bahwa kontrak baru efektif setelah ada uang muka sebesar 15 persen dan jaminan pelaksanaan 5 persen yang diberikan oleh Navayo. Sedangkan penandatanganan CoP tersebut tidak berimplikasi hukum, pasalnya tidak masuk dalam klausul kontrak dengan Navayo

Di samping itu dia juga mengatakan dalam klausul kontrak disebutkan bahwa sepanjang anggaran tidak tersedia, maka tagihan dalam invoice tersebut tidak bisa ditagih. 

Latar belakang dikirim ke Indonesia

Ginting beralasan penerimaan barang, lalu CoP diteken itu menurutnya sebagai 'itikad baik' pihaknya terhadap Navayo meminta bukti performa perusahaan untuk mengajukan pinjaman di Hungaria melalui Bank Zrt. 

"Latar belakang barang itu dikirim ke Indonesia itu adalah permintaan Navayo untuk mereka bisa menunjukkan prestasi kerja kepada Bank, ya mungkin bank yang tadi disebutkan itu," kata Kennedy Ginting.

Namun hakim Nur Sari Baktiana Ana menemukan dampak hukum berdasarkan penandatanganan CoP setelah mencecar keterangan saksi Ginting.

"Apa betul ini tanda tangan saksi dan apakah saksi menandatangani atas perintah siapa," tanya Hakim Nur Sari.

Kennedy membenarkan bahwa itu tanda tangannya dan berdasarkan perintah Dirjen Kuathan Bambang Hartawan.

Hakim Nur Sari kemudian mempertanyakan apakah Kennedy Ginting punya kewenangan untuk menandatangani dokumen single factory notice yang menghasilkan CoP sehingga membuat Navayo berhak menagih invoice.

Jadi bukti Navayo dapat pinjaman

"Bukti dokumen inilah yang digunakan Navayo untuk mendapatkan pinjaman bank asing, nah bank inilah yang akan terjalin lagi kontrak dengan Kemenhan," katanya.

Dengan pengiriman barang, Navayo menyatakan punya piutang dengan Kemenhan. Nur Sari menekankan bahwa niat baik yang disampaikan Kennedy itu tidak cukup, hingga akhirnya Navayo memanfaatkan itu untuk kepentingan bisnisnya.

Hakim Nur Sari meminta dokumen itu menjadi barang bukti kepada oditur militer. Pasalnya berdasarkan dokumen tersebut berimplikasi Kemhan digugat Navayo dalam pengadilan Arbitrase di Singapura yang dalam putusannya Indonesia kalah dan wajib membayar hutang sesuai kontrak sekaligus bunganya.

"Itu sebenarnya kunci entry-point Navayo kemudian bagaimana punya piutang ke Kemenhan, sehingga dia dapat pendanaan dari bank. Itu karena dia menunjukkan bahwa saya ini punya kerjasama dengan Kemhan. Tapi dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemenhan adalah perjanjian bersyarat," jelasnya.

Persidangan kasus kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi Marsadya (Purn) TNI Muhammad Syaugi sebagai Dirjen Renhan Kemhan 2014-2017 dan Mayjen (Purn) Bambang Hartawan sebagai Dirjen Kuathan Kemhan 2016-2019.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved