Berita Nasional

Terungkap di Sidang Leonardi, Dirjen Kuathan Kemhan Perintahkan Tanda Tangan Sertifikat Navayo

Dalam fakta persidangan, terungkap Leonardi bukan sosok yang memerintahkan untuk menandatangani CoP Navayo International AG

Tayang:
TRIBUN MEDAN
SATELIT - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan satelit dengan terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (28/4/2026). Sidang ini beragenda keterangan saksi bernama Jon Kennedy Ginting. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap di persidangan Leonardi, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemhan RI Mayjen TNI Bambang Hartawan yang memerintahkan untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021.

Dalam perkara ini, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

JALANI SIDANG -  Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026). 
JALANI SIDANG - Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026).  (TRIBUN MEDAN)

Agendanya mendengarkan keterangan saksi Jon Kennedy Ginting, Selasa (28/4/2026). Ia merupakan anggota engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT.

Dalam fakta persidangan, terungkap Leonardi bukan sosok yang memerintahkan untuk menandatangani CoP Navayo International AG, tetapi Dirjen Kuathan Kemhan Mayjen TNI Bambang Hartawan pada 2016 silam.

Di samping itu persidangan juga menghadirkan saksi Wajariman sebagai Kabid Matra Udara pusat pengadaan Baranahan 2015-2017 dan Bursok Pardede anggota tim Pokja pengadaan satelit GSO 123 BT.

Awalnya Jundri Berutu kuasa hukum Leonardi menanyakan siapa yang memerintahkan saksi Jon Kennedy Ginting untuk menandatangani CoP sehingga muncul invoice Navayo untuk menagih hasil pekerjaan dari Kemhan.

"Siapa yang menyuruh saksi untuk menandatangani CoP," tanya kuasa hukum.

"CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan," jawab Jon Kennedy Ginting.

Jawaban saksi kemudian diingatkan majelis hakim untuk menjawab dengan lugas siapa yang menyuruh untuk meneken CoP.

"Dirjen Kuatkan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan," ungkap saksi.

4 kali tagih invoice

SATELIT - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan satelit dengan terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (28/4/2026). Sidang ini beragenda keterangan saksi bernama Jon Kennedy Ginting.
SATELIT - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan satelit dengan terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (28/4/2026). Sidang ini beragenda keterangan saksi bernama Jon Kennedy Ginting. (TRIBUN MEDAN)

Terdapat empat kali Navayo mengirimkan barang berdasarkan invoice yang ditagih ke Kemhan. Namun invoice pertama dan kedua masing-masing di bulan Oktober 2016 dan Januari 2017, saksi tidak melaporkan ke Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Baru lah setelah invoice ketiga dan keempat terbit, saksi baru melaporkan kepada terdakwa. Di mana total invoice yang ditagih tersebut senilai US$ 16 juta.

Berdasarkan dokumen CoP yang telah ditandatangani personil Kemhan masing-masing oleh Jon Kennedy Ginting dan Masri, menyatakan bahwa  invoice Navayo telah sesuai dengan milestone yang ada di kontrak dan memenuhi syarat untuk dibayar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved