Berita Nasional

Temuan KPK Dana 1 Juta Dolar Kasus Korupsi Kuota Haji, Diduga untuk Pansus DPR

Temuan ini berpotensi menjadi fakta baru dalam tahap penyidikan kasus korupsi kuota haji.

TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Temuan ini berpotensi menjadi fakta baru dalam tahap penyidikan kasus korupsi kuota haji.

KPK, sebagai lembaga antirasuah (istilah untuk lembaga pemberantas korupsi), menegaskan akan mendalami temuan tersebut guna mengungkap dugaan suap yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dana tersebut disebut mengalir melalui seorang perantara berinisial ZA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah menelusuri validitas informasi mengenai uang pelicin tersebut.

“Terkait dengan informasi itu KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa selama proses penyidikan perkara korupsi manipulasi kuota haji ini, KPK turut memantau dan memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai bahan pengayaan penyidikan. 

Munculnya informasi mengenai dana 1 juta dolar AS ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan dengan perkara pokok.

"Bahwa kemudian diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut, maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta. Artinya ini bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami," ujar Budi.

Sita Uang 1 Juta Dolar

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah berhasil melacak dan menyita uang senilai 1 juta dolar AS yang masih berada dalam penguasaan saksi ZA. 

Rencananya, uang hasil pungutan fee percepatan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu akan diserahkan kepada anggota pansus agar tidak memberatkan Yaqut. 

Namun, penyerahan urung terealisasi lantaran Yaqut tidak pernah hadir memenuhi panggilan Pansus Haji di Senayan.

Budi membenarkan adanya penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik. 

Ia menyebut bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi secara utuh rantai aliran uang tersebut.

"Terkait dengan uang tersebut benar sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik ya. Tentu pasca-dilakukan penyitaan penyidik juga membutuhkan konfirmasi, membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait dengan uang 1 juta dolar tersebut," ucap Budi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved