Berita Nasional

Terungkap di Sidang, Alasan 4 TNI Siram Andrie Yunus Pakai Air Keras, Sebut Lecehkan Institusi TNI

Motif para terdakwa ini diungkap Oditur Militer II-07 saat membacakan dakwaannya.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026). 

"Akan tetapi terdakwa dua berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Edi berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Budhi tersebut, Nandala Dwi Prasetia setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," katanya.

"Saat itu Edi pada saat itu mencari informasi dari google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus. Dengan hasil saudara Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin yakni kamisan di Monas," ungkapnya.

Dalam wawancara sebelumnya, Oditur militer memastikan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena dendam pribadi. 

Motif pribadi ini diakui Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya saat dikonfirmasi usai penyerahan berkas di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026). 

"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri.

Namun Andri tidak mengungkapkan motif dendam pribadi yang dimaksud.

Detik-detik Penyiraman Air Keras

BANTAH - (kiri) Wajah pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terekam kamera CCTV Dishub DKI Jakarta hingga CCTV ETLE sebelum melakukan aksinya pada Kamis (12/3/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB.
(kanan) Aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus
BANTAH - (kiri) Wajah pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terekam kamera CCTV Dishub DKI Jakarta hingga CCTV ETLE sebelum melakukan aksinya pada Kamis (12/3/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB. (kanan) Aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Kompas TV/istimewa)

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng.

"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.

Usai kejadian, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.

Setelah kejadian, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan.

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dan mulai disidangkan hari ini. 

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Lalu dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved