Berita Nasional
Terungkap di Sidang, Alasan 4 TNI Siram Andrie Yunus Pakai Air Keras, Sebut Lecehkan Institusi TNI
Motif para terdakwa ini diungkap Oditur Militer II-07 saat membacakan dakwaannya.
"Akan tetapi terdakwa dua berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Edi berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Budhi tersebut, Nandala Dwi Prasetia setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," katanya.
"Saat itu Edi pada saat itu mencari informasi dari google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus. Dengan hasil saudara Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin yakni kamisan di Monas," ungkapnya.
Dalam wawancara sebelumnya, Oditur militer memastikan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena dendam pribadi.
Motif pribadi ini diakui Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya saat dikonfirmasi usai penyerahan berkas di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri.
Namun Andri tidak mengungkapkan motif dendam pribadi yang dimaksud.
Detik-detik Penyiraman Air Keras
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.
Usai kejadian, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.
Setelah kejadian, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dan mulai disidangkan hari ini.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Lalu dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
aktivis
KontraS
sidang
Pengadilan Militer
Andrie Yunus
penyiraman
air keras
Tribun-medan.com
berita nasional
| Rencana Pemerintah Subsidi Harga Plastik, Kini Harganya Naik hingga 70 Persen Imbas Perang |
|
|---|
| Fakta Jumlah Reshuffle Kabinet Prabowo Setara dengan Era SBY Selama 2 Periode |
|
|---|
| Temuan KPK Dana 1 Juta Dolar Kasus Korupsi Kuota Haji, Diduga untuk Pansus DPR |
|
|---|
| Isu Reshuffle, Dudung Abdurachman Bakal Gantikan Qodari, Mendadak Dipanggil ke Istana |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Minta Kasus Dugaan Ijazah Dihentikan Tanpa RJ, Kubu Jokowi: Tolong Ditarik Omongannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-dua-terduga-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-Andrie-Yunus.jpg)