Berita Viral

PENYIRAM Air Keras Andrie Yunus Disidang di Peradilan Militer, KontraS Ajukan Mosi Tidak Percaya

KontraS mengajukan mosi tidak percaya ke Pengadilan Militer yang menyidangkan anggota TNI pelaku penyiraman air keras

TRIBUN MEDAN
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menjadi Saksi dalam sidang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/04/2026). Ia mengungkap mosi tak percaya Andrie Yunus terhadap peradilan militer. 

Diketahui, dalam kasus penyerangan terhadap Andri Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026).

Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Mereka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada rabu (29/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta di hadapan para terdakwa.

Dalam surat dakwaan keempat terdakwa didakwa pasal berlapis.

Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Akan tetapi, kelompok masyarakat sipil mengkritisi persidangan perkara tersebut di pengadilan militer.

Kelompok masyarakat sipil bersikukuh kasus serangan ke Andrie Yunus harus diadili di pengadilan umum, satu di antara alasannya agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.

Andrie mengalami serangan itu setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Baca juga: KASUS Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Militer, KontraS: Kami Tidak Mau Datang

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved