Berita Viral
PENYIRAM Air Keras Andrie Yunus Disidang di Peradilan Militer, KontraS Ajukan Mosi Tidak Percaya
KontraS mengajukan mosi tidak percaya ke Pengadilan Militer yang menyidangkan anggota TNI pelaku penyiraman air keras
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan mosi tidak percaya ke Pengadilan Militer yang menyidangkan anggota TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator KontraS yang mendapatkan serangan air keras dari oknum TNI.
Dia disiram setelah pulang menjadi nara sumber di sebuah saluran podcast.
KontraS sempat mendesak agar kasus Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum atau sipil, namun permintaan itu ditolak.
Kasus ini akan digelar di Pengadilan Militer, Rabu (29/4/2026) besok.
Kini KontraS mengajukan mosi tidak percaya. KontraS juga memastikan tidak hadir dalam persidangan itu.
Pernyataan itu disampaikan melalui surat yang dibaca Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam sidang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/04/2026).
Baca juga: PUSDOKKES Ungkap Penyebab Korban Jiwa Insiden Kereta di Bekasi: Benturan Keras di Kepala dan Dada
Baca juga: DAYCARE Little Aresha Dirusak dan Dipenuhi Coretan Makian dan Amarah
Dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini Dimas hadir menyampaikan keterangan sebagai Saksi.
Lewat surat, Andrie mengatakan bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus diusut tuntas.
Menurutnya, negara semestinya bertanggung jawab dan menjamin kasus serupa tidak terulang kembali.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," kata Dimas.
Andrie juga menyampaikan mosi tidak percaya jika kasus penyerangan terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer.
Ia menilai mekanisme tersebut selama ini tidak memberikan keadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Atas dasar itu, Andrie menegaskan bahwa apabila kasusnya tetap diproses di peradilan militer, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di depan hukum.
Diketahui, dalam kasus penyerangan terhadap Andri Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Mereka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada rabu (29/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta di hadapan para terdakwa.
Dalam surat dakwaan keempat terdakwa didakwa pasal berlapis.
Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Akan tetapi, kelompok masyarakat sipil mengkritisi persidangan perkara tersebut di pengadilan militer.
Kelompok masyarakat sipil bersikukuh kasus serangan ke Andrie Yunus harus diadili di pengadilan umum, satu di antara alasannya agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.
Andrie mengalami serangan itu setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Baca juga: KASUS Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Militer, KontraS: Kami Tidak Mau Datang
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
| PUSDOKKES Ungkap Penyebab Korban Jiwa Insiden Kereta di Bekasi: Benturan Keras di Kepala dan Dada |
|
|---|
| DAYCARE Little Aresha Dirusak dan Dipenuhi Coretan Makian dan Amarah |
|
|---|
| TERNYATA Maruf Amin Pernah Marah Saat Rapat Perpres Miras, Minta Jokowi Jangan Teken, Dilihat Luhut |
|
|---|
| KASUS Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Militer, KontraS: Kami Tidak Mau Datang |
|
|---|
| ISAK TANGIS Ibu Nur Ainia Terima Jenazah Putrinya, Karyawati KompasTV Meninggal Kecelakaan Kereta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Konttrasdfgg.jpg)