Berita Viral

PENYIRAM Air Keras Andrie Yunus Disidang di Peradilan Militer, KontraS Ajukan Mosi Tidak Percaya

KontraS mengajukan mosi tidak percaya ke Pengadilan Militer yang menyidangkan anggota TNI pelaku penyiraman air keras

TRIBUN MEDAN
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menjadi Saksi dalam sidang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/04/2026). Ia mengungkap mosi tak percaya Andrie Yunus terhadap peradilan militer. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan mosi tidak percaya ke Pengadilan Militer yang menyidangkan anggota TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus

Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator KontraS yang mendapatkan serangan air keras dari oknum TNI. 

Dia disiram setelah pulang menjadi nara sumber di sebuah saluran podcast. 

KontraS sempat mendesak agar kasus Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum atau sipil, namun permintaan itu ditolak. 

Kasus ini akan digelar di Pengadilan Militer, Rabu (29/4/2026) besok. 

Kini KontraS mengajukan mosi tidak percaya. KontraS juga memastikan tidak hadir dalam persidangan itu. 

Pernyataan itu disampaikan melalui surat yang dibaca Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam sidang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/04/2026).

Baca juga: PUSDOKKES Ungkap Penyebab Korban Jiwa Insiden Kereta di Bekasi: Benturan Keras di Kepala dan Dada

Baca juga: DAYCARE Little Aresha Dirusak dan Dipenuhi Coretan Makian dan Amarah

Dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini Dimas hadir menyampaikan keterangan sebagai Saksi.

Lewat surat, Andrie mengatakan bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus diusut tuntas.

Menurutnya, negara semestinya bertanggung jawab dan menjamin kasus serupa tidak terulang kembali.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," kata Dimas.

Andrie juga menyampaikan mosi tidak percaya jika kasus penyerangan terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer.

Ia menilai mekanisme tersebut selama ini tidak memberikan keadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ucapnya.

Atas dasar itu, Andrie menegaskan bahwa apabila kasusnya tetap diproses di peradilan militer, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di depan hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved