Berita Viral

TRAGIS, 53 Anak Dianiaya di Daycare Little Aresha Jogja, Kepsek Anita Palupy dan 12 Orang Dipenjara

Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta. Sementara ini sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Facebook
TERSANGKA- Anita Palupy Indahsari, S.Pd, Kepala Sekolah dari Daycare Little Aresha kabarnya ikut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polisi untuk terus menelusuri pelaku-pelaku lain dalam yayasan itu. 

Sementara ini sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, KPAI juga menemukan indikasi kekerasan dilakukan secara sistematis mengingat jumlah tersangka yang banyak. 

Sebelumnya, Daycare Little Aresha terseret dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. 

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 

Komisioner KPAI RI, Dyah Puspitarini mengatakan, jumlah korban ada 53 anak. 

Tetapi berdasarkan data di daycare tersebut ada 103 anak. 

Sehingga pihaknya meminta seluruh anak harus mendapatkan pendampingan psikososial yang sama. 

Ia mengatakan, Daycare Little Aresha menjadi kasus kelima daycare bermasalah yang diadukan ke KPAI selama tiga tahun terakhir. 

“Dari kasus yang KPAI ditangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” katanya, Senin (27/4/2026). 

Baca juga: Hadiri Pelantikan di Istana, Rocky Gerung Tampak Salaman dan Tertawa Bareng Presiden Prabowo

Baca juga: Dukung Inovasi Akademik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Peringatan Hari KI Sedunia 2026 secara Virtual

Ia menyebutkan, kasus daycare bermasalah yang ditangani oleh KPAI antara lain adalah daycare di Depok, Pekanbaru, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Little Aresha

“KPAI berharap bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A, pertama proses hukum harus cepat, yang kedua anak-anak harus mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat,” beber dia. 

KPAI RI juga meminta agar korban mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum. 

Indikasi Kekerasan Sistematis 

KPAI menemukan indikasi SOP atau pedoman, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka merupakan kekerasan sistematis, masif, dan terstruktur. 

Karena dilakukan lebih dari 10 orang secara bersamaan. 

“Ke depan seluruh daycare di seluruh Indonesia agar memiliki izin operasional sebagai bentuk perlindungan untuk anak Indonesia,” kata dia. 

Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan sampai sekarang pihaknya telah menetapkan sebanyak 13 tersangka. 

Ketiga belas tersangka tersebut yakni inisial DK selaku Ketua Yayasan dan inisial AP selaku kepala sekolah. Selain itu juga ada inisial FN, NF, LIS, EN, SKN, DA, AB, GA, SRB, DO, dan DN selaku pengasuh. 

“Sebelas orang sebagai pengasuh,” kata Pandia saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026). 

Saat ini penyelidikan masih terus berjalan. Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. 

Pandia menjelaskan, ekonomi menjadi motif dalam melakukan kekerasan dan penelantaran. 

Satu pengasuh bisa mengasuh beberapa bayi sehingga semakin banyak bayi yang mendaftar keuntungan semakin tinggi. 

“Semakin banyak anak semakin banyak mereka menerima (penghasilan),” katanya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved